Polres Cianjur Gerebek Rumah yang Dijadikan Sebagai Pabrik Miras

  • Whatsapp

CIANJUR, harianlenteraindonesia.co.id

Polres cianjur menggerebek rumah yang berada di perumahan Sukamulya Regency, kecamatan sukaluyu, kab.Cianjur yang dijadikan sebagai pabrik minuman keras.

Berdasarkan informasi yang di dapat dari masyarakat atau warga setempat bahwa dirumah tersebut digunakan untuk memproduksi dan membuat minuman beralkohol yang diduga palsu (Miras Oplosan).

Kemudian Satnarkoba polres cianjur mendatangi dan melakukan tindakan  penggerebekan. Polisi berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras racikan ber-merk palsu yang siap edar di wilayah Cianjur dan Bandung dengan harga dibawah pasaran. Penggerebekan tersebut dilakukan pada hari Kamis 03 September 2020, dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur AKBP. Mochamad Rifai, S.I.K., M.Krim.,

Satuan Narkoba polres pun mengamankan seorang pria yang berinisial DS (36) yang merupakan pemilik pabrik Miras tersebut, adapun barang bukti yang diamankan polisi ialah satu dus tutup botol iceland, 22 botol merk Vodka, 24 botol minuman Merk Crystal, 26 botol minuman MC Donald, 114 botol minuman Merk Mansion Hause, 36 botol yang berisikan air alkohol, satu dus yang berisikan sticker berbagai Merk, satu alat pres tutup botol, dua kantong plastik yang berisikan bahan tambahan pemanis buatan, 12 kardus yang berisikan botol kosong berbagai Merk minuman, 9 lembar Cukai, 6 kantong plastik berisi botol-botol plastik kosong, dua Drum yang berisikan Alkohol, 6 Drum plastik kosong ukuran 200 Liter.

Tersangka diketahui sudah beroperasi membuat Miras palsu selama enam bulan dengan keuntungan 9 juta per bulannya, kapolres cianjur AKBP Mochamad Rifai, S.I.K., M.krim., mengatakan tiga pelaku lagi masih buron.

Untuk tersangka dikenakan pasal sebagaimana diatur 204 KUHP dan pasal 142 Undang-undang no.18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. (Edison)

 

 

 

Pos terkait