Depok, harianlenteraindonesia.co.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok Gelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD, terhadap 4 (empat) Raperda Pemerintah Kota Depok dan jawaban Walikota Depok atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Depok.Rapat digelar diruang Rapat Paripurna, gedung DPRD Kota Depok,Kamis (03/09/2020).
Rancangan Peraturan Daerah ini di antaranya, Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Kota Depok tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok.
Pada kesempatan tersebut Walikota Depok Muhammad Idris menyampaikan terima kasih, atas pandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD kota Depok, terhadap 4 rancangan peraturan daerah yang telah dibacakan dan diajukan sebelumnya.
Menurut Mohammad Idris,Pandangan umum fraksi -fraksi yang telah disampaikan, tentang penyelenggaraan Kearsipan.Untuk mewujudkan tertib pengelolaan arsip, terhadap beberapa aspek yang harus ditangani secara serius. Diantaranya, sistem pengelolaan kearsipan yang efektif, pelaksanaan sistem yang telah ditetapkan secara berdaya guna dan berhasil guna serta evaluasi terhadap pelaksanaan sistem tersebut,” kata Idris.
Selanjutnya Walikota menjelaskan, Raperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 10 tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok. Secara khusus Pemerintah Daerah Kota Depok telah melakukan penataan di berbagai bidang yang meliputi, 8 (delapan) area perubahan dan penataan di bidang kelembagaan, melalui pembentukan rancangan peraturan daerah.
Kemudian, Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Walikota Muhammad Idris memaparkan bahwa, pembentukan rancangan peraturan daerah ini bertujuan untuk pengelolaan lebih professional tertib dan nyaman,serta berorientasi kepada kesejahteraan Rakyat,termasuk di dalamnya nanti perapihan sektor usaha informal. Tentunya, dengan menempatkan pada lahan-lahan secara tertib dan nyaman dirasakan oleh masyarakat atau pelaku ekonomi informal,” jelasnya.
Raperda ke 4 ( empat), tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tujuan pembentukan peraturan daerah ini merupakan pengganti dari peraturan daerah Kota Depok nomor 11 tahun 2008 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Kota Depok nomor 4 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan nomor 11 tahun 2008.
Diantaranya, tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah agar lebih profesional transparan akuntabel, sehingga dapat dirasakan penyelesaian permasalahan permasalahan yang dihadapi dalam catatan dari fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah.
Diakhir pemaparan Walikota Muhammad Idris,tak lupa mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan, serta rekomendasi yang telah disampaikan masing-masing fraksi DPRD kota Depok dalam pandangan umum.
Mohammad Idris menambahkan,dikatakannya,hal ini akan kami tuliskan kepada perangkat daerah untuk dapat dipelajari, sebagai bahan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah yang akan dibahas kemudian bersama pansus yang telah dibentuk oleh DPRD kota Depok,tandasnya.
Untuk diketahui, selain bertepatan pada tanggal 3 September 2020 berlangsung Rapat Paripurna,juga merupakan Hari Ulang Tahun (HUT) DPRD Kota Depok yang ke 21 Tahun.Dengan tema “Membangun kebersamaan dalam keberagaman”Rapat Paripurna dan HUT DPRD Kota Depok, di laksanakan secara tatap muka dan virtual.(hms/joh).