Cegah Penularan Covid-19, Satlantas Polresta Banyuwangi dan Dinas Perhubungan Membuat Marka di Traffic Light

Caption: Kasatlantas Polresta Banyuwangi Kompol Kadek Ary Mahardika di dampingi Kabid Lalin Hendra Lesmana saat pengecatan RHK (Ruang Henti Khusus) di perliman pusat kota Banyuwangi.


Pengendara roda dua dengan tertib mengisi Marka kotak garis lurus.

BANYUWANGI, Lentera Indonesia

RHK (Ruang Khusus Kendaraan) sebagai upaya menerapkan protokol kesehatan physical distancing khususnya bagi pengguna roda dua, Satlantas Polresta Banyuwangi dan Dishub melakukan inovasi unik dengan membuat marka (kotak garis putih terbuka) di perempatan lampu merah, Kamis (23/07).

“Ini inovasi dalam rangka physical distancing di kawasan lampu merah, biar para pengendara sepeda motor ini ada jarak antara satu pengendara dengan pengendara lain,” tutur Kabid Lalin Dishub Hendra Lesmana. Lanjut Hendra, Baru mulai itu sekira seminggu yang lalu di lampu merah pertigaan depan kantor DPRD Banyuwangi. Nantinya, langkah serupa akan diterapkan di seluruh perempatan lampu merah. “Tujuannya adalah mengedukasi dan mengingatkan masyarakat di masa pandemi covid-19 ini untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada, tidak terkecuali di jalan raya khususnya di area Traffic Light saat lampu merah.

KBO Satlantas Polresta Banyuwangi Iptu Dalyono mengatakan, pengecatan marka berhenti di perempatan tersebut, guna menghindari kepadatan kendaraan di area pemberhentian kendaraan pada Traffic Light perempatan jalan, sebagai upaya mencegah penularan covid-19.

Hal senada diungkapkan Kasat Lantas Kompol Kadek Ary Mahardika, tujuan diberikannya marka berhenti tersebut, sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat pengguna jalan khususnya kendaraan roda dua dalam menjaga jarak saat di lampu merah.

“Dengan pembuatan kotak garis lurus (marka) rambu berhenti tersebut, kami berharap masyarakat Banyuwangi bisa semakin patuh dalam menjaga jarak antar pengendara saat berhenti di traffic light atau lampu merah. (Aji)

Pos terkait