Bupati Malang Sampaikan Raperda Tentang Pertanggungjawaban APBD 2019

  • Whatsapp

Kab. Malang, harianlenteraindonesia.co.id

Mengawali penyampaiannya pada rapat paripurna, Senin (13/7/2020) terhadap Raperda Kabupaten Malang, tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, Bupati Malang Drs.H M Sanusi,M.M menyampaikan, terima kasih kepada semua pihak yang telah menangani permasalahan covid-19 di Kabupaten Malang.

H.M Sanusi juga meminta dukungan agar pelaksanaan masa transisi new normal yang sudah diterapkan dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan, dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, baik bagi diri sendiri dan lingkungan.

Ia menghimbau kepada semua pihak agar terus bekerja sepenuh hati, sehingga program pembangunan yang telah disusun tetap berjalan pada jalurnya.

Menurut Sanusi, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 merupakan laporan yang secara konstitusional harus disampaikan setelah berakhirnya tahun anggaran. Hal ini berdasarkan amanat Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Oleh karenanya, saya berkewajiban menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 dihadapan rapat paripurna Dewan ini. Walaupun ada keterlambatan pemeriksaan BPK-RI dikarenakan adanya pandemi covid-19, ujarnya.

Penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 ini, merupakan tahapan tahun ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang periode tahun 2016-2021, dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2019, yang mengusung tema,”Peningkatan pertumbuhan ekonomi dalam upaya menurunkan
angka kemiskinan melalui optimalisasi potensi pariwisata dan peningkatan daya dukung lingkungan hidup”.

Adapun prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD Tahun 2019 adalah: Peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan dasar, Penurunan angka kemiskinan melalui
pembangunan ekonomi lokal, Optimalisasi potensi pariwisata, Peningkatan upaya kelestarian lingkungan hidup dan ketangguhan dalam menghadapi bencana, serta peningkatan inovasi dan reformasi birokrasi dan peningkatan kapasitas aparatur desa.

Pengelolaan keuangan daerah, pada saat ini diarahkan untuk meningkatkan kapasitas APBD Tahun Anggaran 2019 dengan lebih transparan dan akuntabel, disesuaikan dengan program-program Pemerintah Daerah yang sudah ditetapkan menjadi prioritas dalam pembangunan daerah.

Dalam pelaksanaan program dan kegiatan tersebut, kata Sanusi, diperlukan keterpaduan dan sinkronisasi antar kegiatan pada Perangkat Daerah. Selain itu, keterpaduan program dan kegiatan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten Malang. Sehingga, dapat bersinergi untuk melaksanakan program dan kegiatan pembangunan daerah.

Pemerintah Kabupaten Malang pada tahun 2019 juga telah menyajikan laporan keuangan sesuai dengan peraturan yang ada, dan telah melalui proses reviu yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Malang maupun Pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa
Timur.

“Alhamdulillah, laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan keuangan pemerintah Kabupaten Malang tahun anggaran 2019, telah diterima pemerintah Kabupaten Malang pada 30 Juni 2020 dengan Opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” untuk yang ke enam kalinya secara berturut-turut,” ucap H M Sanusi.

Secara garis besar, perjalanan APBD Tahun 2019 disampaikan sebagai berikut : dari sisi pendapatan daerah, direncanakan empat triliun 92 miliar 809 juta 94 ribu 960 rupiah 89 sen, realisasi sebesar empat triliun 105 miliar 659 juta 149 ribu 84 rupiah 41 sen atau 100,31%. Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.

Sementara, dari sisi belanja daerah, pada dasarnya merupakan bagian dari upaya pencapaian sasaran yang telah ditetapkan, dan didasarkan atas pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran, dan efektivitas serta efisiensi penggunaan anggaran.

Terhadap belanja daerah tahun anggaran 2019, dengan alokasi anggaran sebesar empat triliun 482 miliar 875 juta 485 ribu 854 rupiah 14 sen. Realisasi sebesar empat triliun 89 miliar 403 juta 665 ribu 362 rupiah 18 sen, atau 91,22%. Terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer.

Selanjutnya dari sisi Ekuitas, merupakan kekayaan bersih Pemerintah Kabupaten Malang pada tahun 2019, sebesar enam triliun 944 miliar 880 juta 619 ribu 107 rupiah 15 sen, atau
mengalami kenaikan 0,27% dibandingkan tahun 2018 sebesar enam triliun 926 miliar 192 juta 995 ribu 855 rupiah 88 sen.

Diakhir penjelasannya, Bupati Malang tak lupa menyampaikan terima kasih kepada Fraksi-Fraksi Dewan atas tanggapan positif dalam Pemandangan umum bersama.

Terhadap empat Raperda Kabupaten Malang, jika belum memenuhi harapan dewan, maka selanjutnya secara teknis akan dilakukan pembahasan, baik antara Badan
Anggaran DPRD dan Pemerintah Daerah maupun antara tim Raperda Kabupaten Malang dan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Malang, sesuai mekanisme yang berlaku, tutup H.M Sanusi.(M.yus)

Pos terkait