CMMI Nolak RUU HIP

Ketua Umum DPP CMMI Anhar Tanjung sedang membacakan sambutan penolakan RUU HIP di Jakarta. (Foto : Frans Doli – Lentera Indonesia)

Jakarta, harianlenteraindonesia.co.id

Untuk mencermati perkembangan kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara setelah mempelajari dengan seksama Rancangan Undang – Undang Haluan Idiologi Pancasila (RUU HIP) dan perkembangan yang terjadi terkait RUU tersebut.
Maka dengan itu kami dari Dewan Pengurus Pusat Cendikiawan Muda Muslim Indonesia (DPP CMMI) mendukung dan siap mengawal Maklumat DPP Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Pimpinan MUI Propinsi se Indonesia menolak RUU HIP. Hal ini diutarakan Ketua Umum DPP CMMI Anhar Tanjung Spd kepada Lentera Indonesia dalam acara seminar dengan tema “Takdir Kami Menegakkan Kebenaran dan Keadilan” di Jakarta baru – baru ini.
Menurut Ketua Umum DPP CMMI Anhar Tanjung, CMMI menolak RUU HIP dan mendesak pimpinan serta seluruh Fraksi – Fraksi di DPR RI untuk menghentikan pembahasannya menjadi UU. Kemudian lagi mendesak pimpinan DPR RI mengeluarkan RUU HIP dari Prolegnas.
Kemudian ditambah lagi mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas inisiator dan konseptor RUU HIP serta memproses secara hukum pidana baik itu pihak – pihak yang berupaya mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan Trisila dan Ekasila. Disamping itu juga mendesak aparat penegak hukum untuk menegakkan dan melaksanakan UU Nomor 27/1999 tentang Perubahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara khususnya Pasal 107a,107b, 107c, 107d dan 107e terhadap oknum – oknum pelaku makar terhadap Pancasila, tutur Anhar.
Selain itu juga ditambahkan Anhar, sesuai UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik Pasal 40 dan Pasal 41 tentang Partai Politik jo UU Nomor 2/2011 agar mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dan memutuskan permohonan pembubaran parpol yang menjadi inisiator dan konseptor RUU HIP karena terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang undangan dan atau melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI.
Kemudian sambungnya lagi, mendesak DPR RI agar sesuai dengan UUD 1945 mendorong MK melakukan sidang pemberhentian Presiden dan MPR segera menggelar sidang istimewa apabila Presiden Jokowi Widodo menandatangani RUU HIP. Begitu juga CMMI menyerukan kepada para aktivis mahasiswa dan pemuda pemudi yang setia pada NKRI untuk mewaspadai dan melawan gerakan komunis gaya baru yang berusaha bangkit baik dari dalam kehidupan bermasyarakat maupun melalui jalur kekuasaan, tegasnya. (Frans Doli – Lentera Indonesia)

Pos terkait