Simpan Ganja di Rumah Suhendrik di Tangkap

  • Whatsapp

Serdang Bedagai, harianlenteraindonesia.co.id

Ketahuan Simpan ganja di rumah, Suhendrik (32) nelayan asal Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin,Kabupaten Serdang Bedagai terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Serdang Bedagai.

Suhendrik ditangkap team Opsnal Polsek Tanjung Beringin di rumah nya di Dusun III Kubang Gajah, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Pada Rabu (17/06/2020) sekira pukul 23.30 Wib.

Polisi menggerebek rumah tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu gulungan kertas koran berisikan narkotika jenis daun ganja, delapan lembar kertas tembakau serta dua buah pipet sudah dimodifikasi berhasil disita petugas.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, Kamis (18/06/2020) kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja di Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin.

AKBP Robin menjelaskan, penangkapan pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat yang mulai resah tentang aktifitas pelaku sering melakukan transaksi jual beli narkoba jenis daun ganja di seputaran lingkungannya.

“Atas informasi tersebut kita tindak lanjuti dan berhasil meringkus tersangka bersama barang bukti narkoba jenis daun ganja,” ungkap Robin.(SB Fadhil) 

Pos terkait