MALANG, harianlenteraindonesia.co.id
Kepala Desa Selorejo BS melaporkan P (35) ke Polres Malang. Terkait dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Melalui kuasa hukumnya AR SH & rekan mengatakan, bahwasanya Kepala Desa Selorejo, BS telah melaporkan P (35) asal Dusun Selokerto ke Polres Malang, terkait pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Laporan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/183/V/2020/JATIM/RES MALANG, Tanggal 08 Mei 2020.
Ketua LBH Malang ini jelaskan, bahwa kejadian bermula ketika pada Selasa, 21 April 2020, pekerja BUMDES Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang diperintahkan oleh BUMDES untuk memetik buah jeruk di kebun yang dikelola oleh BUMDES.
“Akan tetapi tidak digubris, dan bahkan terlapor memvideo bahwa anggota BUMDES pencuri dan Kades adalah seorang perampok,” ujar Andy, Rabu (17/06/2020).
Kemudian pekerja BUMDES langsung meninggalkan TKP, dan melaporkan kejadian tersebut pada April 2020.

“P melaporkan kejadian tersebut ke media cetak (koran) pada 24 April 2020. Terlapor mengupload vidio ke Youtube, dan pada 27 April 2020 kejadian tersebut masuk pada media elektronik, televisi,” ungkapnya.
Lalu, pada 03 Mei 2020 Kepala Desa mengumpulkan anggota BUMDES untuk musyawarah. Atas kejadian ini Kepala Desa Selorejo melalui kuasa hukumnya melapor ke Polres.
“Perlu diketahui fakta sebenarnya bahwa terkait pengelolaan TKD di tahun 2019 sudah melalui BUMDES Dewarejo, dan nama P tidak ada dalam daftar penyewa,” terang Andy.
Adapun dalam pengelolaan Tanah Kas Desa, lanjutnya, Pak Kades ini banyak ‘nomboki’ dikarenakan beberapa penyewa membayarnyapun tidak klop. “Bahkan ada yang belum membayar, dan semua ada rekapnya,” imbuh pria yang juga founder dari Maha Patih Law Office ini.
Sementara itu, sampai dengan berita ini dilansir, pihak P tidak menjawab saat di konfirmasi melalui whatsapp terkait masalah tersebut. (M.yus)