BANYUWANGI, harianlenteraindonesia.co.id
Oknum Ketua Ormas di Banyuwangi berinisial AMS, dilaporkan ke Polresta Banyuwangi oleh warga Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi bernama Rifki. Dalam kasus dugaan penggelapan sebuah sepeda motor, pada Rabu (04/11/20). Kini
kasusnya masih dalam penyidikan oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Kronologis awalnya, sekira bulan Juli 2019, di Dusun. Concrong Desa. Rogojampi Kec. Rogojampi Banyuwangi, Rifki (pelapor) meminjamkan sebuah sepeda motor merk Honda Vario 125 warna hitam tahun 2012. No.Pol. P. 4442-ZL. ke pada AMS (terlapor) untuk digunakan sebagai fasilitas/operasional dalam pekerjaannya, karena ikut bekerja dengan Rifki (pelapor) pada waktu itu.
Selang beberapa hari kemudian AMS tidak mengembalikan sepeda motor tersebut, ke Bosnya (Rifki) melainkan digadaikan ke saudaranya di daerah Songgon sebesar Rp. 1.750.000.
AMS menggadaikan sepeda motor milik Rifki tanpa izin terlebih dahulu kepada pemiliknya.
Agar tidak hilang dan cepat kembali ke tangannya, Akhirnya Rifki ambil langkah menanyakan kepada AMS dimana sepeda motor tersebut di gadaikan. AMS nengaku kalau sepeda motornya telah digadaikan di daerah Songgon ke salah satu familinya dan Rifkipun menebus sepedanya dengan mengeluarkan uang untuk membayar biaya gadaian sepeda motor, dalam hal ini Rifki merasa di rugikan sekitar Rp. 4.000.000.
Sehingga Rifki membawa kasus ini ke ranah hukum dengan mendatangi SPKT Polresta Banyuwangi, untuk melaporkan tindakan yang dilakukan oleh AMS agar diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia, pada hari Rabu (04/11/20).
Ketika awak media mengkonfirmasi yang bersangkutan (AMS) sebagai terlapor melalui via WhatsAppnya mengatakan, Ngapunten ya mas, sampai saat ini saya merasa belum menjadi terlapor, karena belum menerima surat panggilan dari pihak kepolisian, bahkan, pada hari kamis saya berada di ruangan Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, saya ngopi, main gitar sambil nyanyi-nyanyi bersama, tapi saya tidak di beritahu terkait laporan tersebut,” ujar AMS mengakhiri ucapannya pada Jumat malam (6/11/20).
Dalam dugaan kasus ini AMS bila terbukti, bisa terjerat dalam UU Pidana pasal 372 KUHP Kasus Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara dan denda sembilan ratus rupiah.
Yang mana pasal 372 KUHP berbunyi “Barang siapa yang sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepemilikan orang lain dalam kepenguasaan dalam bukan kejahatan diancam penggelapan, dengan hukuman maksimal 4 Tahun dan denda sembilan ratus rupiah. (Aji)dikutip dari sumber berita sidikkasus.co.id






