Penegasan Tidak Ada Kenaikan Tarif, DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Penerapan Sistem Multi Tarif Pengenaan PBB P2

 

Banyuwangi –harianlenteraindonesia.co.id  Pemerintah Kabupaten Banyuwangi akan tetap menerapkan sistem multi tarif dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2).

Pengambilan keputusan atas penerapan multi tarif PBB P2 sebagai bagian perubahan Pasal 9 Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sesuai hasil konsultasi kedua ke Kementarian Dalam Negeri digelar dalam rapat paripurna DPRD Banyuwangi, Rabu malam (20/8/2025).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto diikuti anggota dewan lintas fraksi. Turut hadir Bupati Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati, Mujiono, Sekretaris Daerah, Guntur Priambodo, Asisten Bupati Bidang Administrasi Umum, Choiril Ustadi, Asisten Bupati Bidang Perekonomian, Dwiyanto, jajaran kepala OPD, Camat dan Lurah seluruh Banyuwangi.

Ketua gabungan Komisi II dan III, Muhammad Ali Mahrus saat membacakan laporan hasil konsultasi dan evaluasi atas Perubahan Perda PDRD menyampaikan, untuk menyikapi dinamika, situasi dan kondisi Masyarakat akhir-akhir ini yang menolak Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah disetujui Bersama antara Bupati dan DPRD pada tanggal 6 Agustus 2024.

Dan berkembangnya aksi penolakan serta persepsi Masyarakat adanya kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Banyuwangi dan substansi dan isi surat Bupati Banyuwangi Nomor 188/320/429.011/2025 Tanggal 20 Agustus 2025, salah satu pointnya adalah Pemkab Banyuwangi sejak awal tidak pernah memiliki keinginan untuk menaikkan PBB-P2, hal ini pun juga menjadi keinginan yang sama oleh DPRD saat pembahasan pembahasan materi Raperda.

”Munculnya klausul pasal perubahan dalam pasal 9 ayat (1) yang semula terklasterisasi atau multitarif menjadi single tarif adalah mengacu pada hasil Evaluasi Kemendagri atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah agar dilakukan perubahan terhadap Perda dimaksud,” jelas H. Mahrus panggilan akrab politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Mahrus menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2024 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Derah, menyebutkan bahwa, rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, APBD, Perubahan APBD, Pertanggungjawaban Pelaksananan APBD, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tata Ruang Daerah, Rencana Induk Pembangunan Industri, dan Pembentukan, Penggabungan dan Pemekaran Desa yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati dalam rapat paripurna dapat diundangkan setelah dilakukan Evaluasi oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sesuai kewenangannya.

”Peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat didaerah mempunyai posisi strategis dan penting dalam rangka pengawasan dan pembinaan atas pembentukan produk produk hukum didaerah,” jelasnya.

Selanjutnya memperhatikan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tanggal 14 Agustus 2025 tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak daerah dan Retribusi Daerah yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota.

Surat Bupati Banyuwangi Nomor 188/320/429.011/2025 Tanggal 20 Agustus 2025 perihal permohonan Rapat Paripurna dalam rangka penegasan penerapan multitarif dalam penentuan PBB-P2 (tidak ada kenaikan PBB-P2) sebagai bagian revisi perubahan pasal 9 Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2024, sesuai hasil konsultasi tahap kedua ke Kemendagri.

Dan berita acara yang disepakati pihak eksekutif yakni Asisten Pemerintahan Bidang Kesra, M,Y Bramuda, Kepala Bapenda, Samsudin Kepala Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi, Aang Muslimin Susiawan dan Kasubdit Direktorat Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Trisna Akhmad serta pihak legislatif yakni Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, Ketua Gabungan Komisi 2 dan Komisi 3 Pembahasan Raperda Tentang Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, M. Mahrus Ali.

Maka disepakati bahwa mekanisme pengenaan tarif PBB-P2 secara single tarif pada pasal 9 Raperda tentang Perubahan Perda Kab. Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikembalikan pada mekanisme pengenaan tarif PBB-P2 secara klasifikasi/multitarif sesuai Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 tahun 2024.

Dengan memperhatikan ketiga surat tersebut maka Gabungan Komisi 2 dan Komisi 3 didampingi ketua masing-masing fraksi di DPRD Kabupaten Banyuwangi sepakat untuk menerima hasil koreksi dan evaluasi langsung dari pemerintah pusat (Kemendagri) untuk menghapus ketentuan pasal 9 Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan Demikian maka ketentuan pasal 9 Perda nomor 1 tahun 2024 tidak mengalami perubahan dan tetap berlaku.

Sementara Bupati Ipuk Fiestiandani dalam sambutannya mengatakan, dalam evaluasi awal Peraturan Nomor 1 Tahun 2024, terjadi perubahan skema tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dari multi tarif menjadi tarif tunggal.

Perubahan ini menimbulkan dinamika dan persepsi di masyarakat, seolah-olah terjadi penambahan beban yang signifikan. Padahal, perubahan tersebut murni tindak lanjut hasil evaluasi pemerintah pusat, bukan inisiatif pemerintah daerah maupun DPRD.

Untuk memperjelas hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama DPRD telah melakukan konsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri pada 19 Agustus 2025. Hasil konsultasi yang dituangkan dalam berita acara tersebut menyatakan bahwa mekanisme pengenaan tarif PBB P2 dikembalikan kepada mekanisme multitarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor 1 Tahun 2024, bukan lagi tarif tunggal.

“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kenaikan tarif yang drastis, karena pengaturan kembali pada ketentuan yang telah berlaku sebelumnya,” kata Bupati Ipuk.

Selain itu, pemerintah daerah masih memiliki instrumen melalui peraturan bupati untuk memberikan faktor pengurang, insentif, dan penyesuaian rasio agar beban masyarakat tetap adil dan tidak memberatkan. (*)

Jurnalis MLI: Aji

Pos terkait