Malang, harianlenteraindonesia.co.id
Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) menghimbau kepada warga yang belum mendapatkan pengakuan dan legalitas secara hukum khususnya bagi warga pelaku nikah siri yang dalam status perkawinannya belum diakui negara secara hukum maka bisa mengajukan pencatatan ke Dispenduk Capil kabupaten Malang.Hal ini secara kemanusiaan pemerintah dalam memberikan kebijakan untuk melindungi hukum dan persamaan hak tanpa membedakan status supaya anak dari pernikahan siri ini tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dispenduk Capil) kabupaten Malang.
Harry Setia Budi Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang melalui sekretarisnya Sirath Azies mengatakan kepada Media LENTERA INDONESIA com saat ditemui dikantornya bahwa” Ketetapan dalam pemberian KK ( Kartu Keluarga) bagi warga kabupaten Malang yang nikah siri syaratnya harus ada surat keterangan dari kedua belah pihak laki-laki dan perempuan dan juga saksi dan juga menyertakan surat bermaterai supaya ada legalitas hukum”.

Dan ini Dispendukcapil Kabupaten Malang bukan berarti melegalkan nikah siri tetapi Dispenduk Capil kabupaten Malang hanya melegalkan supaya anak dari pernikahan siri ini bisa punya kesamaan hak dan status anak ini mendapat perlindungan hukum tambah Azies.
Memang ketetapan ini sudah berlangsung lama dan kami Dispenduk Capil kabupaten Malang telah berusaha dan tidak membedakan – bedakan hak dalam persamaan untuk memberikan sosialisasi kepada warga kabupaten Malang khususnya warga yang nikah siri untuk segera mencatatkan pengajuannya ke Dispenduk Capil untuk bisa memiliki KK tambah Azies.
Disinggung apa nikah siri ini berlaku juga bagi warga pelaku poligami untuk mendapatkan KK, Azies mengatakan bahwa pelaku poligami itu sudah memiliki data KK dari istri yang dinikahi secara hukum dan kalau sudah tercatat di KK dengan istrinya yang sah tentu tidak bisa satu KK dengan istri sirinya pungkas Azies. (M.yus)






