Tata Laksana Intervensi Terapi Wicara di Rehabilitasi Medik RSUD Caruban Kabupaten Madiun

Kabupaten Madiun, harianlenteraindonesia.co.id

RSUD Caruban Kab. Madiun yang merupakan rumah sakit milik Pemkab Madiun terus mengembangkan unit layanan kesehatan kepada masyarakat.

Salah satu unit layanan yang dimiliki RSUD Caruban ini adalah Unit Layanan Tumbuh Kembang anak yaitu Unit Layanan yang melayani anak-anak dengan gangguan tumbuh kembang meliputi gangguan sensoris, motorik kasar dan motorik halus, gangguan bahasa dan bicara, gangguan perilaku, dan lain sebagainya dimana dapat dilayani melalui Instalasi Rehabilitasi Medik yang saat ini dipimpin oleh Dr. A.Rakhman Wijaya Sp.KER khususnya pada unit layanan tumbuh kembang anak di RSUD Caruban Kab.Madiun.

Yoyok A.Setyawan, SKM Humas Promkes RSUD Caruban menjelaskan ” Layanan Terapi Wicara ini juga didukung dengan media terapi seperti terapi snoezellen, terapi sensori integrasi, dan dilengkapi dengan ruang mainan edukasi, dan alat terapi bicara. Selain itu tenaga yang kami miliki merupakan tenaga yang berkompeten di bidangnya yaitu Tenaga
Fisioterapi dan Terapi Wicara.” jelas Yoyok (Senin, 20/11/2023)

” Tenaga Terapi wicara adalah tenaga profesi kesehatan yang melayani seseorang yang mengalami gangguan berbicara atau berkomunikasi dari anak-anak hingga dewasa. Terapi wicara bertujuan untuk meningkatkan kemampuan berbahasa, artikulasi, suara, kelancaran sehingga mengoptimalkan komunikasi seseorang. Terapi wicara juga mengatasi gangguan menelan seperti pada penderita
stroke dan anak cerebral palsy.”Jelas Humas Promkes RSUD Caruban ini.

Bahasa merupakan suatu performa, dalam hal ini adalah suatu etika, karakteristik, kemampuan adaptasi hingga kemampuan negosiasi yang harus diaktualisasikan dengan kemampuan komunikasi dalam bentuk bahasa dan bicara. Bagi anak-anak yang terlambat dalam berbicara untuk sesegera mungkin melakukan terapi wicara agar bisa mengejar ketertinggalan, dalam hal ini bisa diketahui apakah anak tersebut normal atau justru menyandang tuna rungu setelah dilihat dari gejala gejala yang dialami anak tersebut.

Untuk anak-anak dalam menjalani sekali terapi membutuhkan waktu 30 hingga
40 menit dan untuk dewasa membutuhkan waktu kurang lebih 1 jam. Diharapkan
kepada orang tua agar memperhatikan dan mengenali anaknya lebih awal sehingga penanganan lebih cepat dilakukan dan semakin cepat mengejar ketertinggalan.

Guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan terapi wicara, RSUD
Caruban Kab.Madiun telah menyediakan unit pelayanan tersebut dengan harapan dapat membantu mengatasi masalah-masalah sebagai berikut :
 Ketidaklancaran seperti gagap dan latah
 Gangguan pendengaran yang berakibatkan gangguan berbicara
 Gangguan kognitif seperti Down Syndrome, dan Mental Retardasi
 Gangguan sosial seperti Autisme, ADHD dan ADD
 Terlambat Bicara
 Gangguan Organ bicara seperti pasca operasi sumbing dan pasca strok
 Gangguan menelan
 Gangguan suara seperti pasca operasi Laringektomi, suara tidak sesuai jenis
kelamin, suara sengau
 Gangguan degenerasi otak seperti pada Alzaimer.

Bagi masyarakat yang memiliki anak ataupun anggota keluarga yang membutuhkan pelayanan terapi wicara dapat berkunjung ke RSUD Caruban Kab.Madiun pada jam pelayanan hari Senin – Jumat. Masyarakat umum maupun Pengguna kartu BPJS juga dilayani dalam layanan klinik terapi wicara ini. Video kegiatan ini bisa di klik di. https://www.youtube.com/@lenteraindonesia01 .( Jurnalis Beni Setyawan)

Pos terkait