Banyuwangi, harianlenteraindonesia.co.id
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Deddy Foury Millewa, S.H., S.I.K., M.I.K., beserta Kasat Reskrim Kompol Agus Soebarnapraja, S.H., S.I.K., M.H. mendapatkan penghargaan dan Pin Emas dari Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Dr. (H.C) Hadi Tjahjanto, S.IP. Penghargaan ini diberikan atas prestasinya dalam pengananan kasus mafia tanah.
Hadi Tjahjanto menyampaikan, pemberian penghargaan dan penyematan pin emas ini merupakan bentuk apresiasi Kementerian ATR/BPN dalam mengusut kasus mafia tanah. Pemberian penghargaan ini dilakukan di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta dalam acara Rapat Kordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Rabu (8/11/23).
Acara tersebut dihadiri Panglima TNI, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung, para Kapolda beserta Ditreskrimum Polda se-Indonesia, para Kejati beserta Aspidum se-Indonesia, dan para Kakanwil BPN beserta seluruh Kakantah BPN se-Indonesia.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polresta Banyuwangi dan kantor BPN Banyuwangi, kerjasama dan sinergi,” ujar Kapolresta Kombes Pol Deddy.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Soebarnapraja menambahkan, ini akan menjadi penambah semangat dan motivasi untuk bekerja dengan lebih baik lagi agar dapat memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi masyarakat Banyuwangi.
Diketahui, Polresta Banyuwangi telah berhasil melakukan langkah-langkah penyelesaian konflik sosial di bidang agraria yang telah berlangsung puluhan tahun. Secara efektif melalui Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Sosial yang pembentukannya diinisiasi dan didorong oleh Kapolresta Banyuwangi dengan Tim Teknis Internal Polresta yang telah dibentuk.
Permasalahan yang terjadi adalah konflik lahan Hak Guna Usaha (HGU) antara PT. Bumisari Maju Sukses (BMS) dengan masyarakat Desa Pakel yang telah berlangsung sejak tahun 2002. Ada sekira 400 Hektar lahan HGU yang diambil alih sepihak oleh warga sejak tahun 2018 dan memicu konflik antara masyarakat dengan pihak PT. BMS.
Penyelesaian kasus menggunakan pendekatan hukum progresif dengan mengedepankan kemanfaatan hukum dan mediasi untuk mencari win-win solution ditangani secara terpadu oleh Polresta Banyuwangi dan BPN Banyuwangi.
Kondisi saat ini, upaya Penegakan hukum (Gakkum) dilakukan secara terukur terhadap aktor intelektual pemicu konflik, dan dilakukan upaya mediasi untuk mencari jalan tengah dengan pemanfaatan lahan bersama.
Selain penyelesaian konflik diatas, Polresta Banyuwangi melalui Sat Reskrim telah melakukan kerjasama yang efektif dalam penegakkan hukum terhadap aktor-aktor mafia tanah di Kabupaten Banyuwangi sesuai dengan laporan polisi yang saat ini sedang diproses.
Penulis: Aji






