Diversi Dugaan Kasus Perundungan Siswa SMPN 4 Banyuwangi Gagal, Orangtua Korban Ingin Proses Hukum Berlanjut

 


Banyuwangi-harianlenteraindonesia.co.id. Dugaan perkara perudungan dan penganiayaan yang terjadi di SMPN 4 Banyuwangi memasuki babak baru, yakni ke tahap penyidikan.

Untuk kali ini Polresta Banyuwangi mengagendakan upaya Diversi dan mengundang semua pihak untuk dipertemukan.

Upaya yang dilakukan oleh pihak Polresta Banyuwangi itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar pidana.

Namun sayangnya, upaya Diversi yang dilakukan oleh Polresta Banyuwangi gagal ditempuh karena pihak korban menginginkan kasus tersebut berlanjut ke proses hukum.

Dalam agenda diversi, Ronald, perwakilan dari Bapas Jember menyampaikan, bahwa atas perkara tersebut, masuk dalam peradilan anak.

“Jika kasus ini berlanjut maka akan masuk dalam peradilan anak, namun kami menginginkan agar perkara ini bisa diselesaikan dalam upaya diversi. Karena kita melihat posisi pelaku dan korban adalah anak dibawah umur, dan pihak korban bisa mengajukan 4 point, salah satunya mengajukan penempatan anak ke lembaga sosial untuk dilakukan pembinaan apabila diversi ini dapat ditempuh,” terangnya. (23/10/2023).

Sementara menurut perwakilan Kemensos, yang hadir dalam agenda diversi menuturkan, bahwa proses diversi silahan ditempuh dengan tidak mengabaikan asas keadilan bagi korban.

“Jika terjadi diversi, kami meminta dengan tidak mengabaikan asas keadilan bagi korban, karena korban mengalami kerugian baik fisik maupun mental,” singkatnya.

Sedangkan menurut kuasa hukum terduga pelaku, Agus dan Bagus saat dikonfirmasi media ini mengatakan, bahwa keluarga korban sudah memaafkan.

“Keluarga korban tadi sudah memaafkan, hanya saja kita masih menunggu upaya upaya lain dan kami tegaskan bahwa klient kami juga merupakan korban karena klient kami ini dalam posisi tertekan pada saat itu, sehingga melakukan perbuatan seperti yang dilaporkan. Kami pun akan melakukan upaya hukum pada aktor yang menyuruh dan menekan klient kami, sehingga terjadinya sebuah dugaan penganiayaan dan perundungan yang terjadi di SMPN 4 Banyuwangi,” jelasnya.

Namun, menurut tim kuasa hukum korban, mengaku kecewa atas ketidak hadiran pihak Dinas Pebdidikan Kabupaten Banyuwangi. Ahmad Sulthon Iman, S.H., saat dikonfirmasi menuturkan kekecewaannya atas tindakan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi.

“Kami kecewa atas ketidakhadiran pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi. Hal itu menunjukkan ketidakpedulian Dinas atas perkara ini, hanya seorang kepala sekolah yang juga sekaligus mewakili Dinas tadi yang hadir dari dinas itu tidak dapat kami terima,” ujarnya dengan nada kecewa.

Hal senada juga disampaikan Nur Abidin, S.H., usai kegiatan Diversi, Abi mengatakan, bahwa keluarga klient memaafkan perbuatan pelaku.

“Tadi ibu korban mengatakan, bahwa sudah memaafkan atas perbuatan pelaku, namun untuk proses hukum harus tetap berlanjut, selain pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hal ini juga dapat dijadikan sebuah pembelajaran bagi semua pihak,” tutur Abi.

Diketahui, dalam agneda Diversi yang digelar di Polresta Banyuwangi dihadiri oleh orang tua korban, terduga pelaku, dan saksi dari kakak kelas yang turut ada di lokasi kejadian, dan perwakilan Kemensos dan Bapas Jember.

Penulis: Aji

Pos terkait