Magetan, harianlenteraindonesia.co.id
Pemerintah desa Tambakmas Kecamatan Sukomoro kabupaten Magetan melaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka penetapan RKPDesa tahun anggaran 2024.
Musyawarah Desa (Musdes) RKPDesa Tambakmas TA 2024 dilaksanakan dan dipimpin oleh Drs Supoyo Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang difasilitasi oleh pemerintah Desa Bandar dengan tujuan untuk menyepakati hal yang bersifat strategis dalam pembangunan Desa Tambakmas di tahun 2024.
Kegiatan musyawarah penetapan RKPDesa ini dilaksanakan di Pendopo Agung Kencono desa Tambakmas kecamatan Sukomoro. Rabu 27/9/2023. Turut hadir dalam kegiatan ini Kun Ikwan Hidayat Camat Sukomoro, Forkompimca kecamatan Sukomoro. Drs Supoyo Ketua BPD desa Tambakmas, Setyo Budi Kepala desa Tambakmas PKK, RT, RW, Tokoh masyarakat, pemuda dan elemen perwakilan masyarakat setempat.
Setyo Budi kepala desa Tambakmas pada kesempatan ini mengatakan ” Didepan Bapak ibu kita serahkan secarik kertas yang berisi poin poin penting salinan RKPDesa Tambakmas tahun anggaran 2024. RKPDes disepakati dan disetujui dengan BPD dengan Peraturan Desa. Dengan adanya kesepahaman antara BPD dan Pemerintah desa maka kita harapkan program yang sudah kita susun bersama ini akan berjalan dengan baik. Baik itu dalam perencanaan maupun dalam pelaksanaannya.”ujar Setyo Budi.
Kun Ihwan Hidayat Camat Sukomoro menjelaskan ” Selamat kepada desa Tambakmas yang sudah menggelar acara penetapan RKPDesa ini. Dan kepada pemdes agar mulai dipersiapkan anggota BPD karena masa bakti akan berakhir 2025 nanti. Dan di tahun 2024 agar mulai di persiapkan anggaran untuk jelang pilkades 2025. Kami berharap semoga membawa sesuatu yang baik lagi bagi desa Tambakmas kedepannya. “pungkas Camat Sukomoro ini.
Ika Wardani Kapolsek Sukomoro dalam sambutannya menegaskan “Ada 3 hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan anggaran yaitu Perencanaan,Pelaksanaan dan pertanggungjawaban.Jika ke 3 hal tersebut di lakukan dengan baik maka akan juga berdampak baik untuk masyarakat. Dan kami berterimakasih kepada seluruh masyarakat desa Tambakmas yang bersinergi dengan polsek selama ini. Dan kami ijin untuk bulan depan kami akan geser ke Kecamatan sebelah .”pungkasnya.

Setidaknya ada 7 isu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Dasar hukum penyusunan Permendesa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah PP No. 60 Tahun 2014 dan PP No. 22 Tahun 2015.
Adapun 7 isu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024 tersebut adalah (1) Pengentasan kemiskinan ekstrem, (2) Intervensi percepatan eliminasi TBC, (3) Ketahanan pangan nabati dan hewani (4) Pencegahan narkoba, (5) Penurunan stunting, (6) Dana operasional pemerintah Desa, dan (7) Optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dana Desa sebagai bentuk rekognisi negara terhadap Desa harus dimaknai sebagai stimulan untuk mengkapitalisasi Desa dalam mengembangkan potensi dan mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi.
Video lengkap kegiatan ini bisa di klik
https://www.youtube.com/@lenteraindonesia01 (Jurnalis Beni Setyawan).





