Sosialisasi Cegah Peredaran Rokok Illegal di Lapangan Maospati Kabupaten Magetan

Magetan, harianlenteraindonesia.co.id

Rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat, namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. Maka dari itu diselenggarakan acara Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal.”Agar masyarakat dapat memahami tentang pentingnya pemahaman rokok tanpa pita cukai yang dapat merugikan negara. Acara digelar di Lapangan Maospati Sabtu (8/6/2023).

Sofa dari kantor bea cukai Madiun menjelaskan “Ada istilah 2P 2B,untuk mengetahui ciri-ciri rokok ilegal pertama adalah rokok polos atau rokok yang tanpa pita cukai, kedua rokok palsu rokok yang pita cukainya tidak sesuai ketentuan, ketiga adalah rokok pita cukai bekas, keempat pita cukainya berbeda.

Kasi Datun Kejaksaan Negeri Magetan Agus Gabriel Rante Uleu, SH. narasumber dari Kejaksaan Negeri Magetan mengatakan ” pengedar rokok ilegal itu bisa dipidana Pengedar rokok dengan ciri-ciri tersebut dapat dikenai Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai). Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai)
” tegasnya.

Dedy dari polres Magetan mengatakan ” Untuk Kepolisian dalam hal ini sifatnya adalah membantu bea cukai dalam penegakan hukum. Karena keterbatasan personil dengan luasan wilayah yang di cover bea cukai Madiun tentunya perlu sinergitas antara semua pihak, baik itu kejaksaan, kepolisian maupun masyarakat.

Nanda Putra N. selaku Moderator yang menjabat sebagai Penyusun Bahan Penyuluhan Hukum bidang Gakda Sat Pol PP dan Damkar kabupaten Magetan mengatakan ” Kita himbau kepada perokok agar menjadi perokok yang berintegritas dengan maksud agar masyarakat perokok untuk membeli rokok yang legal karena rokok legal dapat membantu pemasukan APBD untuk Magetan dan untuk perkembangan perekonomian yang lebih baik Sehingga kesadaran masyarakat tinggi, agar pembangunan Magetan semakin baik. Acara ini bukan untuk mengajak masyarakat untuk merokok, melainkan menyadarkan masyarakat agar membeli rokok yg legal bercukai agar tidak merugikan negara,” pungkas Nanda.

Dalam sosialisasi ini dihadiri Winarto Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Magetan , Rudy Harsono Kepala Satpol PP Magetan, Perwakilan bea cukai Madiun, Polres Magetan, Kejaksaan Negeri Magetan, forkopimca Maospati, Sarbini ST Kepala Kelurahan Maospati serta masyarakat setempat.

Setelah acara sosialisasi dilanjutkan dengan Genduren Tumpeng . Tumpeng sejumlah 500 tumpeng dibagikan kepada masyarakat yang hadir. Video lengkap kegiatan ini bisa di klik
https://www.youtube.com/@lenteraindonesia01

Pos terkait