Kasatpol PP Kota Depok.M.Thamrin.
Depok, harianlenteraindonesia.co.id
Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Depok mencopot spanduk bakal calon legislatif dan Atribut yang dipasang tidak sesuai dengan aturan.Hal ini menindaklanjuti surat edaran Walikota yang mengacu pada pasal 14 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022.
Ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 yaitu ,tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Depok, M Thamrin mengatakan, pihaknya telah menurunkan media promosi berupa baliho dan spanduk tidak berizin. Satpol PP Kota Depok baru menurunkan media promosi tak berizin menunggu batas waktu yang telah di berikan paling lambat tanggal 30 Juni 2023.
Dari beberapa jenis media promosi yang ada, Satpol PP Kota Depok kebanyakan menurunkan baliho dan spanduk. Satpol PP Kota Depok hanya menertibkan baliho dan spanduk yang tidak berizin dan dipasang tidak sesuai tempat ,jelasnya,Rabu (5/7/23).
Lanjut Kasatpol PP M.Thamrin,pihak akan terus memantau dan sebagai tindaklanjutnya kedepan, setiap bulan dilakukan pengawasan.Menugaskan Personel yang tersebar di 11 (sebelas) kecamatan, dimana masing-masing tiap Kecamatan di terjunkan 6 personil,tandasnya.
Diketahui,Walikota Depok, Mohammad Idris telah mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang peraturan ketertiban pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame atau pun atribut partai politik lainnya.
Surat ini juga ditujukan pada Ketua Partai Politik se-Kota Depok, Ketua Ormas, hingga Pimpinan Lembaga Instansi/Swasta se Kota Depok.
Apabila sampai batas waktu yang sudah ditentukan tidak dilaksanakan, maka tim penertiban terpadu Kota Depok yang akan menertibkannya.




