Magetan, harianlenteraindonesia.co.id
Supriyanto Ketua LSM LIRA melaporkan dugaan perselingkuhan seorang oknum Kepala dinas di Kabupaten Magetan kepada beberapa instansi diantaranya Bupati Magetan, Sekretaris Daerah, Inspektorat kabupaten Magetan, BKD DPRD Kabupaten Magetan, Dandim Magetan serta Gubernur Jawa Timur. (Selasa, 28/2/2023).
Supriyanto S.Sos kepada Media Lentera Indonesia mengatakan “Seorang pejabat publik apalagi setingkat kepala dinas sudah seharusnya selalu menjaga perilaku dan sikapnya sebagai wujud kredibilitasnya sebagai pejabat negara yang disumpah tidak melanggar hukum dan norma norma yang ada di masyarakat.”tegas ketua LIRA ini.

“Kami mengirimkan surat aduan dugaan perselingkuhan ini karena kami menerima aduan dari masyarakat yang merasa terganggu karena istrinya di ganggu oleh oknum Kadin yang saat ini menjabat Kepala Dinas salah satu OPD di Magetan. ” ujarnya.
Perilaku tersebut sudah mencederai dan mengangkangi kode etik ASN Pasal 15 ayat 1 ,serta PPNo 45 Tahun 1990.
selain itu klien kami juga memiliki bukti screenshot percakapan WA dan Video yang dimiliki klien kami. Sebenarnya hal ini sudah dilaporkan ke Bupati Magetan sejak bulan Desember 2022 lalu dan dijanjikan akan di proses tapi sampai saat ini belum ada kepastiannya. “pungkas Supriyanto.
“Diantaranya tuntutan klien kami agar oknum tersebut di berhentikan sebagai ASN sebagai upaya memberikan efek jera kepada ASN di Magetan bahwa menghancurkan rumah tangga orang lain merupakan tindakan yang memalukan dan melanggar kode etik profesi ASN.






