Magetan, harianlenteraindonesia.co.id
Kasus dugaan tindak asusila yang menyeret kades Kediren Dwi Heri Susanto (DHS) memasuki babak baru setelah Oknum kades tersebut mengajukan pengunduran dirinya sebagai Kades Kediren.
Meskipun beberapa kali mendapat rumor dugaan pembelaan dari beberapa media saat awal kasus ini mencuat, akhirnya Kades inipun resmi mengajukan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Bupati Magetan melalui Camat Lembeyan Samsi Hidayat.

Saat di temui di kantor Kecamatan Lembeyan Camat Lembeyan Samsi Hidayat mengatakan (Rabu, 22/2/2023) “Surat resmi pengunduran diri Kades Kediren sudah kita sampaikan ke Kepala dinas PMD yang selanjutnya diteruskan ke Bupati Magetan, kita ikuti alur dan prosedurnya mas,karena acuan kita adalah perbub tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa. “Setelah aurat keputusan dari Bupati kita terima nanti kita akan sampaikan kepada seluruh elemen masyarakat Kediren dalam hal ini yang diwakili oleh BPD desa Kediren. Kita tinggal nunggu SKept Bupati terkait hal ini “pungkasnya.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Magetan saat di hub melalui WA mengungkapkan” surat resmi pengunduran diri kades Kediren sudah kita sampaikan ke Bupati Magetan Suprawoto hari Senin 20/2/2023 dan tinggal menunggu keputusan Bupati. Karena atas permintaan sendiri biasanya Bupati akan menyetujuinya. ” pungkasnya.
” Perlu diketahui sesuai dengan peraturan Bupati nomor 34 tahun 2019 di pasal 111 terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, Nanti setelah kami menerima surat itu kami akan buatkan telaah ke Pak Bupati kemudian tindak lanjutnya akan dikeluarkan SK pemberhentian,” tandas Eko Muryanto Kepala dinas PMD kabupaten Magetan.






