Supian Suri Berharap Kampung KTR Batasi Perokok Di Kota Depok

  • Whatsapp

Depok, harianlenteraindonesia.co.id

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri, berharap keberadaan Kampung KTR (Kawasan Tanpa Rokok) dapat mempersempit ruang seseorang untuk merokok, ungkapnya, Usai menghadiri acara Orientasi Petugas dan Sosialisasi Kampung KTR dan Dashboard KTR di Aula Gedung Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kota Depok.

Dengan adanya KTR, masyarakat dapat lebih patuh terhadap larangan merokok sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok, nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),Kamis (09/02/23).

“Kampung KTR ini melengkapi tujuh kawasan dilarang merokok dengan harapan dapat lebih membatasi perokok”.

Sebelumnya, larangan merokok diberlakukan di tujuh (7) kawasan. Meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum,ujar Supian Suri.

Supian Suri menambahkan,terkait hal ini pihaknya akan menerapkan disebelas (11) wilayah. Mudah-mudahan efektif untuk mengurangi jumlah perokok di Kota Depok.

Saat ini lingkup KTR bertambah menjadi 11 Lokasi Khusus (Lokus) yang berada di 11 kelurahan. Lokus tersebut berada di Kelurahan Duren Seribu, Cimpaeun, Bedahan, Beji, Kalimulya, Tugu, Gandul, Pondok Jaya, Meruyung, Abadi Jaya dan Depok Jaya,tandasnya.

Pos terkait