Ketua MAKI Akan Mempraperadilankan Kembali Ketiga Oknum yang Terlibat Penyuapan Mantan Bupati M kepada Hakim Lst

Ketua MAKI Boyamin Saiman

Jepara, harianlenteraindonesia.co.id

29 Juni 2020 Bola panas kembali akan bergulir,  kali ini tertuju kepada 3 oknum yang bersekongkol soal penyerahan uang suap 700 juta kepada hakim Lst. Karena semua itu merupakan rentetan terjadinya tindak penyuapan kasus mantan bupati M kepada hakim Lst “. Saat itu M mempraperadilankan tidak sahnya dia ditetapkan sebagai tersangka dan menang.

Berjalannya waktu KPK menemukan adanya penyuapan kepada hakim Lst sebesar 700 juta rupiah, yang dilakukan oleh oknum pemborong, oknum anggota DPRD Jepara dan lawyernya M. Akan tetapi hanya M dan hakim Lst saja yang dijebloskan ke penjara, adapun ketiga oknum yang menyerahkan uang, yang mencarikan uang belum diproses sampai saat ini.

Hal ini sangat mencederai hukum kita, karena ketiganya bebas.

Ketua Maki Boyamin “saya akan terus mengejar sampai mereka ditetapkan sebagai tersangka” kalau KPK tidak melanjutkan maka kasus bisa dilimpahkan ke polres, polda, sama seperti yang terjadi diberbagai tempat dan diusut kembali.

” Jujur saya tidak puas dengan proses hukum yang ada di KPK, ketiga oknum sudah mengakui dan pengakuan mereka diterima oleh hakim hingga berakibat M diputuskan telah bersalah belum diproses oleh KPK.

“Ketiga oknum tersebut adalah A.A yang berprofesi sebagai kontraktor, A.S  adalah seorang anggota DPRD Jepara, dan A. Lawyer. “

” Disinilah rentetan itu terjadi, tiga serangkai yang melakukan skenario apik dan manis yakni  tindakan yang tidak terpuji, dan hampir membebaskan M dari jeratan hukum. 

” Saya berencana akan mengajukan gugatan praperadilan atas tidak ditetapkannya mereka sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan” tegas Boyamin ketua MAKI. (JOHN)

Pos terkait