Deli Serdang, harianlenteraindonesia.co.id
Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Deli Serdang melakukan penggeledahan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang nomor PRINT 02/L2.14.4/Fd.1/05/2022 tertanggal 12 Mei 2022 mengenai perkara tindak pidana Korupsi dalam pekerjaan pengadaan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) di puskesmas Galang dan puskesmas Patumbak Kamis pagi 16/6/2022 jam 10 Wib.
Dan surat ijin penetapan penggeledahan Wakil ketua pengadilan Negeri Lubuk PAKAM nomor 286/Pen Pid/2022/PN Lbp tanggal 15 Juni 2022.
Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Deli Serdang melakukan penggeledahan dikantor Dinas Kesehatan Pemkab Deli Serdang yang bertempat di Jalan karya asih No 4 Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
Ruang yang di geledah antara lain Ruangan Arsip ruangan Kasubag Keuangan dan pengelolaan Aset, ruangan bendahara Dinas Kesehatan dan ruangan kepala dinas kesehatan.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari data data terkait penyidikan perkara tindak pidana Korupsi dalam pekerjaan pengadaan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) di puskesmas Galang dan puskesmas Patumbak untuk selanjutnya dilakukan penyitaan.

Penggeledahan disaksikan oleh Kepala inspektorat, kepala dinas kesehatan dan staf Dinas Kesehatan yang berhubungan dengan materi penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, S. Hasibuan saat dikonfirmasi Kru Lentera mengatakan, penggeledahan dilakukan sebagai upaya pengusutan dugaan korupsi IPAL puskesmas Galang dan puskesmas Patumbak pada Dinkes Deli Serdang Perkara ini juga sudah dalam tahap penyidikan.
Barang-barang yang diamankan diduga ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani oleh Pidsus Kejari Deli Serdang Kemudian, penyidik membuat berita acara penyitaan dengan disaksikan pihak inspektorat dan Dinkes Deli Serdang.
“Bahwa penggeledahan dilakukan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana guna menemukan fakta hukum tindak pidana korupsi pengadaan instalasi pengelolaan air Limbah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang dan belum ada tersangka dalam kasus ini ungkap Kasi Intel Kejari Deli Serdang.






