Polda Metro Jaya Menangkap Lagi Pengurus Khilafatul Muslimin

Jakarta, harianlenteraindonesia.co.id

Polda metro jaya melalui Ditreskrimum Polda metro jaya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang pengurus penting di ormas khilafatul muslimin.

Kabid Humas Polda metro jaya kombes E.Zulpan menyampaikan bahwa penangkapan ke 4 tersangka merupakan hasil pengembangan dari hasil penyidik Ditreskrimum Polda metro jaya terhadap pimpinan khilafatul muslimin saudara Aqs.

Penangkapan yang dilakukan pada tgl 11 Juni 2022 terhadap 4 orang ini dilakukan di 3 lokasi yaitu Bandar Lampung, Bekasi dan Medan. Lebih lanjut Kabid Humas Kombes E Zulpan ke 4 inisial tersangka yaitu AH dan IN ditangkap di bandar lampung, F ditangkap di Medan dan SW ditangkap di Bekasi (Pekayon).

Dari ketiga lokasi polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa selebaran mengenai khilafatul muslimin, dokumen dan buku buku yang menentang paham ideologi Pancasila dari pengeledahan di kantor pusat ini polisi juga menemukan 4 brankas besi yang berisi uang tunai senilai 2,3 M. Serta buku rekening dan data warga khilafatul.

Kepada ke lima tersangka ini yang sudah menyebar kan paham yang menentang ideologi Pancasila. Dikenakan dakwaan sesuai dengan (pasal 59 ayat 4, pasal 82 ayat 2 UUD RI NO. 16 Tahun 2017 tentang ormas dsn pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UUD RI NO. 1 TAHUN 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman pidana 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Pos terkait