Launching Kantor Advokat dan LPKN di Ngariboyo Kabupaten Magetan

Magetan, harianlenteraindonesia.co.id

Sebagai upaya berperan serta dan berpartisipasi untuk menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan ,memfasilitasi masyarakat agar semakin mudah mendapatkan keadilan dan kepastian hukum serta sebagai upaya menyediakan layanan ligitasi (penyelesaian permasalahan hukum di pengadilan) dan non ligitasi (penyelesaian hukum di luar pengadilan) sejumlah Advokat di Magetan melaunching kantor advokat dan LPKN di Ngariboyo.

Hadir dalam kegiatan launching ini perwakilan polsek Ngariboyo, Lembaga yang ikut bergabung di kantor ini DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia ( IPHI) serta Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (LPKN) yang berlokasi di jln Raya Parang RT 03/RW 03 Ngariboyo kecamatan Ngariboyo kabupaten Magetan.(Senin, 28/3/2022).

Santoso S.H ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) didampingi Gunadi Ketua LPKN menjelaskan ” Program prioritas kami organisasi advokat dan LPKN ini adalah 1 .Sebagai upaya berperan serta dan berpartisipasi untuk menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan ,2.Memfasilitasi masyarakat agar semakin mudah mendapatkan keadilan dan kepastian hukum serta sebagai 3.Menyediakan layanan ligitasi (penyelesaian permasalahan hukum di pengadilan) dan non ligitasi (penyelesaian hukum di luar pengadilan). “Jelasnya.

“Selain itu kami juga berharap agar semua pihak bisa memberikan dukungan kepada kami agar kami bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat “pungkasnya.

LPKN yang diketuai Gunadi S.H. yang juga berkantor di tempat ini merupakan lembaga yang dengan segala daya upaya menjamin adanya kepastian hukum guna memberikan perlindungan kepada konsumen.

Sebagai informasi advokat adalah penegak hukum yang menjalankan kedudukan, peran dan fungsinya secara mandiri untuk memberikan konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien (tersangka atau terdakwa pelaku tindak pidana) dalam proses peradilan. Video kegiatan ini di klik di http://www.youtube.com/c/BeniSetyawanMagetan.

Pos terkait