TANGERANG, harianlenteraindonesia.co.id
Kami mengecam keras atas penghinaan dan pelecehan yang dilakukan oleh seorang OKNUM Kepala desa Wanakerta kecamatan Sindang jaya kabupaten Tangerang yang telah melecehkan harkat dan martabat LSM dan WARTAWAN.
Oknum kepala desa wanakarta (T.S) sebagai kepala desa wanakarta dengan masa bakti periode 2021 s/d 2027 yang telah dengan sengaja menghina dan merendahkan martabat kode etik profesi LSM dan WARTAWAN kami atas nama persatuan komunitas LSM dan WARTAWAN se kabupaten Tangerang Banten mengutuk dan mengecam keras atas perkataan Oknum kepala desa wanakarta tersebut, begitu bencinya saudara (T.S) Oknum kepala desa wanakarta kepala LSM dan WARTAWAN. Kami atas nama LSM dan WARTAWAN Se Kabupaten Tangerang Banten dan SE Indonesia pada umumnya.

Jika anda merasa terganggu, paling hebat dan bukan sebagai kepala desa KALENG_KALENG, silahkan anda melakukan gugatan kepada Mahkamah Konsitusi (MK), atas keberadaan kami sebagai WARTAWAN, Insan pers jurnalis yang seharusnya anda menjunjung tinggi wibawa sebagai seorang kepala desa bukan untuk melecehkan dan merendahkan LSM dan WARTAWAN.
Kami atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai bentuk kontrol sosial, atas peran serta masyarakat bukan LSM KALENG-KALENG dan bukan WARTAWAN KALENG-KALENG.
Kami atas nama persatuan komunitas LSM dan WARTAWAN Se-kabupaten Tangerang raya provinsi Banten meminta kepada bapak Kapolres kota Tangerang agar segera menindaklanjuti oknum kepala desa Wanakarta kecamatan Sindang jaya sebagai kepala desa aktif yang telah menghina dan merendahkan LSM dan WARTAWAN dengan UU NO, 19 Tahun 2016 pasal 45 tentang perubahan Atas Undang_Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau pasal 310 KUHP atau pasal 311 KUHP tentang Tindak pidana pencemaran nama baik ungkapnya.






