Distribusi Solar Industri Ilegal di Pelabuhan Karangsong Diduga Masih Beredar

INDRAMAYU, harianlenteraindonesia.co.id

Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar Industri yang masih beredar di pelabuhan Karangsong Kabupaten Indramayu Jawa Barat,diduga kuat ilegal. Hal itu berdasarkan temuan dilapangan dan beberapa narasumber yang telah dikonfirmasi oleh awak media.

Terlihat kegiatan akitivitas pengisian BBM jenis solar industri oleh mobil Tangki berwarna biru putih dan bertuliskan PT. A.T.S ke KM lancar Jaya, menurut keterangan U selaku koordinator lapangan saat ditanya asal solar tersebut dirinya mengatakan kepada awak media (18/02/22) di lokasi pembongkaran bahwasanya tidak mengetahui asal solar tersebut dan hanya sebatas koordinator dilapangan.

” Saya mah gak tau dan bukan kapasitas saya mas, saya mah hanya ada yang ngisi jagain aja tugasnya, kalau pangkalannya di Jakarta dan supaya lebih jelasnya tanyakan ke sopirnya saja mas.” Terangnya.

Kemudian, awak media coba menanyakan kejelasan sumber solar dan DO/PO tersebut sesuai petunjuk U ke sopir yang bernama A. Menurutnya, solar tersebut berasal dari Plumpang Jakarta.
“Saya ngambil dari Plumpang Jakarta, dari Pertamina dan DO nya diambil langsung sama Bos tadi begitu kelar ngisi.” Jelasnya.

Adanya dugaan solar industri ilegal tersebut menuai komentar dari TL yang merupakan tokoh pemuda sekaligus pegiat sosial yang peduli terhadap nelayan Pelabuhan Karangsong. Dirinya mengatakan sangat menyayangkan bahwa tidak ada keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal menangani solar industri ilegal yang diduga masih beredar di Pelabuhan Karangsong Indramayu.

” Saya secara pribadi sangat menyayangkan tidak adanya penanganan yang serius dari pihak berwajib atas dugaan praktik jual beli BBM solar industri ilegal di Pelabuhan Karangsong Indramayu, karena masih saja beredar di Pelabuhan Karangsong dan terkesan adanya pembiaran.” Tegasnya

” Harapan saya kedepannya ada tindaklanjut dan penanganan yang serius dalam hal penindakan dari pihak berwajib terhadap oknum pengusaha transpotir nakal yang masih saja beroperasi di Pelabuhan Karangsong. Karena hal tersebut sangat merugikan negara dan kaum nelayan.” Tambahnya.

Sementara itu, menurut pihak Syahbandar Pelabuhan Perikanan Karangsong Indramayu Tobing Sutomo menjelaskan kepada media saat dikonfirmasi di kantornya (21/02/22), bahwasannya pihak Syahbandar Pelabuhan Perikanan Karangsong hanya sebatas mengawasi dalam hal keamanan / savety pada saat proses pembongkaran solar.

” Kami selaku pihak Syahbandar Pelabuhan Perikanan Karangsong hanya sebatas mengawasi pengisian BBM solar non subsidi, begitu ada perusahaan yang masuk saya terima dokumennya dan segala macamnya masih berlaku ya dipersilahkan, nanti kita awasi jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak di inginkan seperti kebakaran.”ucapnya.

Diketahui bahwa, PT. A.T.S mensuplai BBM jenis solar industri ke para nelayan pelabuhan Karangsong tanpa disertai dokumen yang jelas dan armada yang tidak layak jalan. Hal itu berdasarkan masa berlaku uji berkala yang menempel di bodi armada terlihat sudah habis masa berlakunya, begitupun dengan dokumen surat jalan yang menggunakan nama perusahaan lain yaitu PT. C.B.J.A yang beralamat di Bogor Jawa Barat.

Pos terkait