Madiun, harianlenteraindonesia.co.id
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo beserta satlantas polres Madiun mengadakan press release di polres Madiun, mengenai kasus kecelakaan tabrak lari Rabu (26/1/2022).
Kasus tabrak lari yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.Kasus yang terjadi di jalan Tol Madiun- Surabaya KM 622.180 tepatnya di Desa klumutan kecamatan Saradan, kabupaten Madiun peristiwa terjadi Selasa (25/1/2022) sekitar pukul 05:16 WIB.
Dua korban yang meninggal bernama Sudarto (41) warga Desa Bongsopotro, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, selaku sopir truk dan Jumanto (43) warga Desa Kebonagung, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun selaku kernet.

Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo
Mengatakan” terduga pelaku melarikan diri, pengejaran tabrak lari di jalan tol Madiun- Surabaya KM622.180 . Polisi menggunakan rekaman CCTV yang terpasang di jalan tol,guna mengetahui kejadian sebenarnya”.
” petugas berhasil menemukan pelaku yang berinisial S (51) warga Brebes Jawa tengah berhasil ditangkap yang merupakan pengemudi truk tronton dengan Nopol B 9110 UWE yang menjadi tersangka dalam setelah melarikan diri di kabupaten Sidoarjo Jawa Timur”jelasnya.
“Satlantas Polres Madiun akan mencabut SIM pelaku untuk seumur hidup karena yang bersangkutan dinilai tidak layak untuk berkendara di jalan raya. Hal ini sesuai petunjuk dan arahan dari Ditlantas Polda Jatim,” terang AKP Firman.
Dan tersangka akan dikenai pasal berlapis
Pasal 310 ayat (4) UURI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas
Angkutan Jalan yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu-Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” di ancam pidana kurungan paling lama 6 tahun dan atau denda Rp. 12.000.000,- (dua belas juta
rupiah);
– Pasal 312 UURI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang berbunyi “ Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan
lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak
melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat” di ancam pidana kurungan paling lama 3 tahun dan atau denda Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima
juta rupiah).






