INDRAMAYU, harianlenteraindonesia.co.id
Dugaan perkara korupsi bantuan mangrove tahun 2020 di Kabupaten Indramayu Jawa Barat, yang sudah berjalan 1 (tahun) ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, yang mana Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap kelompok tani, namun sampai saat ini perkaranya belum jelas alias mandeg. Sehingga, hal tersebut dipertanyakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Karena, sampai saat ini Kejaksaan belum menetapkan siapa tersangkanya dan siapa saja yang terlibat terkait dugaan kasus korupsi tersebut, yang mana sampai saat ini para pelaku dugaan kasus korupsi mangrove masih berkeliaran bebas dan masih menghirup udara segar.
Penanganan perkara dugaan korupsi mangrove yang mana pada saat itu pada masa kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, D.P.N, dinilai masih belum membawakan hasil bagi masyarakat indramayu, karena sampai saat ini proses perkaranya belum berjalan. Selain itu, LSM juga berharap kepada Kejaksaan yang saat ini dipimpin oleh Denny Achmad, SH, MH, agar bertindak tegas tanpa pandang bulu dan jangan takut dalam memberantas korupsi di Indramayu. Karena, para pelaku korupsi sudah jelas merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Hal tersebut dikatakan Hatta, Kordinator LSM Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK), Rabu (29/12/2021).
Menurutnya, apakah ada kendala mengenai penanganan perkara dugaan korupsi mangrove dalam pemeriksaan Tim Penyidik Kejaksaan…???, sehingga sampai saat ini penanganan perkara dugaan korupsi tersebut belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. “Saya berharap kepada petinggi Kejaksaan Indramayu, untuk segera menuntaskan perkara dugaan korupsi mangrove, yang mana diduga telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara hingga mencapai miliaran rupiah”. Kata Hatta.
Dijelaskannya, jumlah kelompok penerima bantuan mangrove di Kabupaten Indramayu, sebanyak 9 (sembilan) kelompok, yang terbagi di 3 (tiga) Kecamatan. Diantaranya, Kecamatan Pasekan, Cantigi dan Losarang. Adapun nama-nama Kelompok Tani Hutan (KTH) tersebut adalah sebagai berikut :
1). KTH Minawana Lestari, dengan luas lahan 51 Ha sebesar Rp. 1.305.600.000-,
2). KTH Minawana Lestari II, dengan luas lahan 99 Ha sebesar Rp. 2.534.400.000-,
3). KTH Pelestari Hutan Purwa, dengan luas lahan 70,25 Ha sebesar Rp. 1.798.400.000-,
4). KTH Surantaka Jaya, dengan luas lahan 29,75 Ha sebesar Rp. 761.600.000-,
5). KTH Bangsal Sari, dengan luas lahan 30 Ha sebesar Rp. 768.000.000-,
6). LMDH (Lembaga Masyarakat Daerah Hutan), dengan luas lahan 20 Ha sebesar Rp.512.000.000-,
7). KTH Bakaw Jaya II, dengan luas lahan 56,50 Ha sebesar Rp. 1.446.400.000-,
8). KTH Mangrove Mina Lestari, dengan luas lahan 66,50 Ha sebesar Rp. 1.702.400.000-,
9). KTH Putra Kombayana, dengan luas lahan 77 Ha sebesar Rp. 1.971.200.000.
Diketahui, bantuan mangrove tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.
Diakui, salah seorang pemilik tambak yang ditanami mangrove, inisial C (50 Tahun), pada kamis (30/12/2021) di salah satu tempat Kabupaten Indramayu, bahwa dirinya telah diperiksa terkait dugaan korupsi mangrove oleh pihak Kejaksaan. Ia juga mengatakan, pengurus kelompok tani dan orang sebagai pengadaan bibit mangrove pun turut diperiksa. Bahkan, (C) mengakui bahwa dirinya diberi uang oleh K sebesar Rp.2 juta untuk uang rokok. Kemudian, pihak Kejaksaan menyuruh (C) untuk mengembalikan uang tersebut. Karena menurut pihak Kejaksaan, uang tersebut adalah uang hasil korupsi.






