Disperindag Kota Malang Tahun 2021 Minim Menyerap Anggaran DBHCT

Malang, harianlenteraindonesia.co.id

Dengan adanya ketentuan terkait proporsi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT) dari tahun sebelumnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 206/PMK.07 /2021 mengatur bahwa DBHCT yang dikelola Pemda harus digunakan di bidang kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan di bidang penegakan hukum. Dengan ketentuan yang sudah terikat dan baku tersebut maka Pemda yang mendapatkan dana DBHCT harus mematuhi regulasi Permenkeu agar dalam mengalokasikan anggaran DBHCT supaya tidak berbenturan dengan hukum. Sudah pasti tidak semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD ) khususnya yang dibawah komando Pemda dalam mengalokasikan anggaran DBHCT bisa terserap semua.

Seperti yang dikatakan Kepala Dinas Koperasi,Perindustrian dan Perdagangan ( Diskopindag ) kota Malang M Sailendra S.T,M.M melalui kepala Bidang Perindustrian Dra.Yuke Siswanti M.Si untuk tahun 2021 ini ada dua kegiatan yaitu kegiatan dibidang Penagakan Hukum dan kesejahteraan masyarakat.Untuk pengalokasian kegiatan dibidang hukum adalah Kawasan Industri Hasil Tembakau ( KIHT ) yang sudah dilaksanakan kegiatannya dan untuk kajiannya bekerja sama dengan Universitas Brawijaya ( UB ) sementara untuk kegiatan pengadaan lahan kawasan belum bisa terealisas karena terbentur besarnya lahan yang dalam aturan industrinya sebesar 5 Ha,apalagi dikota Malang tidak memungkinkan mendapatkan lahan sebesar itu sehingga untuk anggaran lahan untuk tahun 2021 tidak bisa terserap.Sedangkan untuk kegiatan Kesejahteraan Masyarakat Diskopindag dalam PMK sudah melakukan kegiatan yang saat ini di ampu dua OPD yaitu Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PMPTSP) yang kegiatan pelatihannya yaitu untuk buruh pabrik rokok yang bukan karyawan dan rentan di PHK.Sedangkan untuk Diskopindag sebagai penyedia barang belanja modal yang disesuaikan dengan jenis kegiatan tersebut.DanJenis kegiatan yang saat ini masih dalam proses yaitu barrista,pengolahan pangan dan fashion tambahnya.

Dijelaskan oleh mantan lurah bunulnrejo tersebut bahwa Diskopindag dalam tahun 2021 ini menerima DBHCT sekitar 7,338 M dan hanya terserap 182 Jt karena regulasinya yang ketat itu dan juga harus tepat sasaran.Dan diharapkan oleh Yuke untuk anggaran DBHCT ini betul-betul untuk kesejahteraan masyarakat yang tepat sasaran dan terserapnya sesuai dengan aturan PMK 206 Thn 2021.( M.yus )

Pos terkait