PSBB Kota Depok Mulai Berlaku Rabu 15 April 2020 Pukul 00.00 Wib

Depok, harianlenteraindonesia.co.id

PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Kota Depok,mulai berlaku Rabu 15 April 2020 pukul.00.00 Wib. Rencananya, pemberlakuan PSBB ini dilaksanakan selama 14 hari, hingga sampai 28 April 2020 dan akan di evaluasi dikemudian hari. Pemberlakuan PSBB ini, sebelumnya telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Selanjutnya,Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan kepada lima daerah di wilayahnya yaitu, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi untuk memberlakukan PSBB.

Pengumuman pemberlakuan PSBB di Kota Depok, disampaikan langsung oleh Walikota Depok Mohammad Idris, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok,di Balai Kota ruang Teratai,Selasa (14/04/2020).

“Kami dari jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok mengumumkan besok, Rabu 15 April 2020, PSBB Kota Depok sudah dimulai’.” Kepada seluruh Masyarakat Depok, agar dapat mematuhi pelaksanaan di berlakukannya PSBB. Hal ini, merupakan langkah dalam mencegah Penyebaran Covid 19 di Kota Depok”tegas Mohammad Idris.

Lanjut Mohammad Idris, selama pemberlakuan PSBB, kami minta kepada masyarakat, agar tetap ada dirumah dan bila keluar rumah jika ada urusan yang sangat penting. Memjaga jarak fisik maupun sosial.Tentunya hal ini agar supaya efektif meminimalisir interaksi, guna mencegah penularan Covid 19.

Sebelumnya,Senin (13/04/2020) Walikota telah menyampaikan,dalam periode satu bulan, tepatnya 40 hari peningkatan pasien positif corona meningkatnya sangat tajam”.Dari dua kasus, saat ini sudah 122 orang positif,ucapnya.

Ditegaskannya, melawan virus corona tidak bisa sendiri-sendiri. Ini merupakan bencana, harus secara merata dan secara kita bersama. Tidak hanya mengandalkan tim paramedis untuk penyelesaian penanganan pasien, tandasnya.(joh).

Pos terkait