Banyuwangi, harianlenteraindonesia.co.id
Polresta Banyuwangi gelar Konferensi Pers terkait hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (16/9/21) siang. Polresta Banyuwangi telah melaksanakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 sejak bulan Juli lalu, hingga September 2021 ini.
Sebagai informasi, Polresta Banyuwangi mendapat rangking ke tiga setelah Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo dalam pengungkapan kasus narkoba.
Selain itu data yang diterima operasi ini ada 48 kasus, 58 tersangka, yang terdiri dari 55 orang laki-laki dan 3 perempuan. Dan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 45,77 gram sabu, 9.716 butir Daftar G, uang tunai Rp. 6.110.000., 41 buah Handpone, 6 unit sepeda motor, 1 unit mobil.
Pada gelar konferensi tersebut, Satnarkoba yang selama dipimpin AKP. Rudy Prabowo berhasil mengungkap 94 kasus, dengan 132 tersangka. terdiri dari 124 orang laki-laki dan 8 orang perempuan.
Jumlah BB:
Sabu: 259,07 gram.
Daftar G: 409 butir.
Uang tunai: Rp. 8.350.000. (Delapan Juta Tiga Ratus Ribu rupiah).
Handpone:120 buah.
Timbangan digital: 40 buah.
Sepeda motor: 22 unit.
Mobil:1 unit.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengapresiasi kinerja dari Satnarkoba.
“Dengan adanya hasil operasi selama ini menandakan bahwasannya extra kerja keras yang dilakukan oleh rekan-rekan Satnarkoba Banyuwangi, dan kami apresiasi,” kata Kapolresta Nasrun.
Lanjut Kapolresta AKBP Nasrun Pasaribu, Harapan kami selaku Resor Polresta Banyuwangi kepada masyarakat bahwasannya generasi muda ini sangat ditentukan dari sekarang. Karena penerus kita harus bisa menjaga mulai dari lingkungannya, dari lingkungan terkecil seperti keluarga dengan tetangga,” ujarnya. Untuk Pasal yang diterapkan pengguna atau pengedar yakni Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.





