SatReskrim Polres Magetan Gelar Olah TKP Kasus Kontak Fisik Pemilik Warung dan Pengunjung Sarangan

Magetan, harianlenteraindonesia.co.id

Peristiwa kontak fisik antara pemilik Warung dan pengunjung di Sarangan memasuki babak baru. Sebagai bentuk bahwa proses hukum terus berjalan Polres Magetan menggelar olah TKP kasus yang banyak menyita perhatian publik terkait insiden kontak fisik antara pemilik Warung makan dan pengunjung wisata Telaga Sarangan.

Olah TKP kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Magetan Iptu Rudy Hidajanto SH MH.Olah TKP yang dilakukan sekitar 1 jam ini merupakan salah satu proses standar dalam penyelesaian suatu perkara hukum. Olah tempat kejadian perkara adalah tindakan petugas kepolisian untuk mencari, mengumpulkan, menganalisa, mengevaluasi petunjuk-petunjuk, keterangan dan bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian perkara (TKP) yang berguna memberi arah terhadap penyidikan untuk menemukan pelaku kejahatan.(Kamis, 17 Juni 2021).

Setelah proses olah TKP selesai kepada media Harianlenteraindonesia.co.id Harjanti Saksi Pelapor mengungkapkan “Selama 33 tahun kami sudah berusaha di Sarangan ini kami baik baik saja dan baru pertama kali ini bertemu dengan tamu yang “sangat arogan” paparnya.

Harjanti yang merupakan istri dari Suhardi pemilik rumah makan menerangkan,” Kejadian itu tersebut bukanlah perkelahian tapi justru suami saya yang menjadi korban pemukulan, karena pada saat itu suaminya tidak memukul sama sekali dan hanya membela diri dan malah dipukul berkali-kali. Bahkan kejadian itu dilakukan di 3 lokasi yang berbeda pertama di dalam warung, kemudian di teras dan terakhir di jalan depan warung saya “paparnya.

Suhardi yang mengaku sebagai korban mengatakan “Saya ini korban dari kejadian kemarin itu beberapa fasilitas ditempat makannya rusak, pelipisnya robek karena dipukul, dan salah satu tulang jari saya patah.”tegasnya.

Kuasa hukum Harjanti dan Suhardi Asmar Multy kepada media ini menjelaskan “Kami sebagai kuasa hukum korban mengadukan terlapor dengan dugaan 3 pasal sekaligus yakni pasal 170 pengeroyokan, 351  penganiayaan ,junto pasal 406 pengerusakan.”tegasnya.

Asmar Multy kembali menegaskan “Dengan kejadian tersebut klien kami tidak hanya dirugikan dari fisiknya saja tapi juga nama baik, karena sebagai pelaku usaha mereka pasti akan memberikan service terbaik untuk pelanggannya, Apalagi Sarangan ini merupakan Destinasi wisata andalan Magetan ” terangnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Magetan Iptu Rudy Hidajanto SH MH saat dimintai keterangan terkait olah TKP menyampaikan “Mari kita jaga kondusifitas Wisata Sarangan ini, karena bila banyak berita yang negatif justru akan merugikan banyak pihak “jelasnya (Jurnalis Beni Setyawan) .

Pos terkait