ALIANSI PEKERJA BURUH DAERAH SUMATERA UTARA TOLAK OMNIBUS LAW

Medan, harianlenteraindonesia.co.id

APBDSU menilai bahwa Omnibus law pada bidang ketenagakerjaan yang dilakukan dengan tujuan untuk menarik minat investor dapat dipastikan akan mereduksi (mengurangi,memotong) hak hak pekerja/buruh yang selama ini telah diatur dalam undang undang.
Karena tujuan awal dari omnibus law pada bidang ketenagakerjaan ditujukan untuk menarik masuknya investor. Sehingga omnibus law pada bidang ketenagakerjaan atau UU Cipta Lapangan Kerja akan dibuat dan bertolak belakang dengan tujuan hukum ketenagaerjaan itu sendiri.dimana salah satu tujuan hukum ketenagakerjaaan adalah untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerjadalam mewujudkan kesejahteraan dan menngkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Bahwa permasalahan pokok yang menjadi kehawatiran pekerja/buruh dengan lahirnya UU Cipta Lapangan Kerja ini menyangkut hilangnya/berkurangnya uang pesangon bagi para pekerja/buruh yang mengalami PHK,waktu kerja dari pekerja tetap menjadi PKWT atau pekerja kontrak atau menjadi pekera jam-jam-an yang memberikan peluang bagi Pengusaha melakukannya pada semua jenis dan bidang kerja dan penghapusan sangsi pidana.seperti pemberlakuan PKWT saat ini yang hampir disetiap bidang kerja.
Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Sekretaris Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian dan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga kerja pada saat teleconfrence tanggal 17 Januari 2020
Pertama.Menyangkut penerapan upah skema upah perjam pada jenis pekerjaan tertentu dan jenis pekerjaan baru.menjelasan bahwa jenis pekerjaan tertentu seperti konsultan, pekerjaan paruh waktu.pekerjaan paruh waktu dimaksud memberi peluang bagi pengusaha menerapkan pekerjaan paruh waktu pada semua bidang kerja yang ada dalam satu perusahaan.sebagaimana halnya penerapan jenis pekerjaan yang dapat dibuat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) .
Kedua.Penjelaaan mengenai pemutusan hubungan kerja(PHK) belum merinci atau belum ada penetapan besaran pesangon yang akan diberikan bagi Pekerja/buruh yang mengalami PHK.Sementara besaran pesangon sesungguhnya menjadi hal yang sangat krusial yang dipersoalkan pekerja/buruh.sehngga besar kemungkinan bahwa nilai besaran pesangon akan turun dari yang sebelumnya.Jika melihat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang didengungkan Pemerintah berupa Cash Benefit( imbalan tunai ),Vocational training dan job Placement Access yang kita juga belum mengetahui bentuk dari ketiga JKP tersebut.
Ketiga.Dalam hal waktu kerja,disebutkan bahwa waktu kerja paling lama 8 jam dalam sehari.artinya Pemerintah memberi ruang bagi Pengusaha untuk memperkerjakan buruh kurang dari 8 jam dalam 1 hari.hal ini akan berdampak pada besaran upah/pendapatan yang akan diterima oleh pekerja/buruh setiap bulannya dan juga berdampak pafa status kerja pekerja/buruh dalam perusahaan.
Aliasi Pekerja Buruh Daerah Sumatera Utara (APBDSU) menolak rencana Pemerintah yang akan menerapan aturan ketenagakerjaan Omnibus Law.
Penolakan itu disampaikan APBDSU saat menggelar konfrensi pres dilapangan Merdeka Medan ,Senin 20/1/20
“Aturan itu sangat merugikan buruh antara lain perubahan waktu kerja,status dan pesangon bagi para pekerja yang terkena PHK karena itu kami MENOLAK aturan yang sedang diusulan Pemerintah ujar Natal Sidabutar koordinator APBDSU kepada awak Media.”
Natal menyatakan buruh akan bergerak menolak aturan itu dan meminta kepada Bapak Presiden RI JOKOWI untuk mengkaji kembali aturan yang sedang digodok itu.
Masih menurut Natal Sidabutar Omnibus Law sebagai upaya untuk mengkebiri para pekerja karena dianggap bisa menghilangkan sangsi pidana bagi Pengusaha yang melanggar aturan ketenagakerjaan.
Serikat pekerja/serikat buruh dan NGO yang tergabung dalam APBDSU yang menolak Omnibus Law/UU Cipta Lapangan Kerja antara lain : SERBUNDO,SBMI Merdeka,SPN SUMUT,FSPMI-KSPI,FSP LEM-KSPSI Deli Serdang,SBBI,KSBSI SUMUT,FSPI-KPBI,OPPUK,SBMI SUMUT,SPR SEJAHTERA. (024/HRD)

Pos terkait