Walikota Depok Mohammad Idris : Membayar Pajak Merupakan Kewajiban Warga Negara

Depok, harianlenteraindonesia.co.id

Membayar pajak merupakan kewajiban warga negara yang telah diatur oleh undang-undang. Setiap pajak yang dipungut untuk kepentingan masyarakat,ungkap Walikota Depok M.Idris saat memberikan penghargaan kepada 40 orang wajib pajak teladan di Kota Depok.Penghargaan wajib pajak teladan, kepada masyarakat ,  restoran, mal, tempat hiburan, tempat parkir, hotel serta kelurahan dan kecamatan teladan yang taat membayar pajak,Rabu (18/12/2019).

Wali Kota Depok M. Idris  berharap, seluruh lapisan masyarakat, perkantoran, hotel, tempat hiburan, mall, pusat belanja dan lainnya taat pajak. Ketaatan membayar pajak sebagai bentuk kewajiban berbangsa dan bernegara yang nantinya dikembalikan lagi untuk pembangunan berkelanjutan.


Tampak Walikota Depok M.Idris memberi penghargaan kepada Lurah Tugu Abdul Mutolib,Rabu (18/12/2019).

Lanjut Walikota Depok, Hasil membayar pajak yang dikelola pemerintah nantinya akan dikembalikan lagi ke masyarakat, dalam bentuk berbagai kegiatan pembangunan infrastruktur. Seperti perbaikan jalan, jembatan ,saluran air ,sarana dan prasarana publik taman bermain dan lainnya.Terima kasih juga, kepada seluruh petugas pajak kota Depok yang bekerja keras yang mencapai target penerimaan pajak tahun 2019 sebesar Rp.911 Milyar,tuturnya.

Ditempat yang sama,Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Nina Suzana  mengatakan, kegiatan pemberian penghargaan kepada wajib pajak di Kota Depok telah dilakukan, selama tujuh tahun( tujuh kali) dengan kriteria berdasarkan besaran nominal, ketepatan waktu pembayaran pajak selama tujuh tahun terakhir.Penilaian berdasarkan track revcord sejak tahun 2013, karena tercepat dan sama sekali tidak ada tunggakan pembayaran pajak.

Nina Suzana berharap, agar hal ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat Kota Depok lainnya untuk mengikuti jejak sebagai teladan pembayar pajak,tandasnya.(joh).

Pos terkait