KP3 Kabupaten Banyuwangi Sosialisasi Tata Kelola Pupuk Subsidi Tahun 2025

  • Whatsapp

 


Banyuwangi – harianlenteraindonesia.co.id Sebagai respon atas pertanyaan petani terkait pupuk subsidi maka KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida) Kabupaten Banyuwangi mengadakan sosialisasi tata kelola pupuk subsidi thn 2025. Mengingat banyaknya jumlah kelompok tani dan kios pengecer maka sosialisasi dilakukan secara online via zoom meeting, Sabtu (15/2/2025).

Narasumber dalam sosialisasi yaitu, Asisten Perekonomian dan Pembangungan Pemkab Banyuwangi Dwiyanto, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskop UMP), RR. Nanien Octavianti, Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Pangan (Disperta) Ida Larasati, dan Manager Area PIHC (Pupuk Indonesia Holding Company) Jawa Timur Purwanto.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh total 291 orang terdiri dari pengurus gapoktan (gabungan kelompok tani), distributor, kios pengecer resmi pupuk, dan perwakilan Penyuluh Pertanian Lapang (PPL).

Ajang sosialisasi berlangsung gayeng. Dalam dialog para perwakilan kelompok tani menanyakan setidaknya 2 (dua) hal penting yang dialami petani, yaitu mengapa petani sulit memperoleh pupuk subsidi dan jika pupuk subsidi ada di kios tapi harganya melebihi Harga Eceran Tinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Jadi yang menjadi keluhan petani sudah terjawab dalam sosialisasi tersebut bahwa petani yang sulit mendapatkan pupuk subsidi kemungkinan belum terdaftar dalam e-RDKK sampai detail NIK di KTPnya.

Sedangkan jika ada kios pengecer yang menjual pupuk di atas HET dilaporkan saja pada kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang ada di tiap kecamatan disertai dengan bukti-bukti tentunya nanti kita fasilitasi dengan Diskop UMP terkait dengan pengenaan sanksinya.

Terkait pertanyaan kedua, masalah harga jual di kios pengecer melebihi HET, Kepala Diskop UMP, Nanin mengatakan, bahwa sesuai pasal 13 Permendag nomor 4 tahun 2023, bahwa dalam melaksanakan penyaluran pupuk subsidi kios pengecer wajib menjual sesuai HET. Bahkan setiap kios harus memasang daftar harga HET.

Lebih lanjut, Nanin menegaskan, sesuai pasal 32 Permendag tersebut kios pengecer yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Diskop UMP.

“Sanksi administratif berupa teguran tertulis paling lama 14 hari kerja. Apabila kios pengecer tidak mentaati teguran tertulis sampai dengan jangka waktu teguran tertulis kedua maka Bupati melalui Diskop UMP merekomendasikan secara tertulis kepada distributor untuk mencabut penunjukkan kios pengecer tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, saat dimintai keterangan, Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi, Ilham Juanda menyampaikan, bahwa sesuai Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 644 tahun 2024 tentang alokasi dan harga eceran pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun 2025, bahwa HET untuk pupuk subsidi yaitu, Rp. 2.250 per Kg (jenis Urea), dan Rp. 2.300 per Kg (jenis NPK).

“Usulan kebutuhan pupuk subsidi dalam e-RDKK tahun 2025 jumlah total pupuk Urea bagi petani sebesar 51.462 ton dan pupuk NPK sebesar 60.048 ton. Namun demikian dari jumlah tersebut alokasi yang tersedia yaitu 43.825 ton Urea atau 85,16 persen dari e-RDKK dan 35.276 ton NPK atau 58,75 persen dari e-RDKK,” terangnya.

“Total pupuk subsidi tersebut diperuntukkan bagi 129.413 NIK petani penerima. Jadi sekarang ini penyaluran pupuk subsidi sudah memakai platform digital i-Pubers sehingga sudah berbasis by name by address sampai detail NIK petani penerima,” pungkas Ilham.

Penulis: Aji

Pos terkait