Banyuwangi – harianlenteraindonesia.co.id Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) Kabupaten Banyuwangi diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Permukiman, Edi Purnomo, serta Kabid Bidang Penataan Ruang merangkap Cipta Karya, Bayu Hadiyanto, mengikuti diskusi bersama dengan Kepala Kantor Cabang BTN Banyuwangi dan seluruh anggota REI Banyuwangi, Selasa (14/1/2025).
Dalam kegiatan diskusi dilakukan pembahasan bersama dan sharing mengenai realisasi keputusan bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, Nomor 600.10-4849 tahun 2024 tentang dukungan percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah.
Kabid Penataan Ruang merangkap Cipta Karya, Bayu Hadiyanto menerangkan, Dalam diskusi kali ini kita berharap saling bisa memproses percepatan sebagaimana regulasi yang baru kita terbitkan yaitu di Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 69 Tahun 2024, tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Perbup Banyuwangi Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, dan bebas untuk pembayaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khususnya untuk perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), jadi hal-hal kira-kira secara teknis kita bisa jelaskan dan akan dilaksanakan lebih lanjut.
“Harapannya, setelah diskusi ini saling memahami peran masing-masing nanti dari pihak anggota REI juga terkait dengan kelengkapan administrasinya, standar teknisnya itu kita juga sudah kita sampaikan sehingga proses untuk percepatan dalam hal perumahan MBR itu bisa terlayani lebih baik,” tukas Bayu.
Sementara itu, Kabid Perumahan dan Permukiman, Edi Purnomo mengatakan, yang terkait dengan Bidang Perumahan dan Permukiman ini kemarin kita menyampaikan regulasinya kaitannya dengan perumahan MBR, mulai dari Peraturan Pemerintah yang di pusat yaitu Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 2016 lalu juga ada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 2017, keputusan Menteri Pekerjaan Umum nomor 242 KPTSM tahun 2020 juga Perbub Banyuwangi nomor 40 tahun 2023, tentang kemudahan perizinan dan non perizinan pembangunan bagi MBR, serta kita juga menyusun keputusan Bupati nomor 188/660/KEP/429011/2022 tentang Tim Pertimbangan Persetujuan Proposal Pembangunan Perumahan bagi MBR.
“Ini juga kita sampaikan kaitannya dengan proses pengajuan rekom jatlen bagi anggota REI maupun pengembang yang lainnya yaitu prosesnya disaat mulai awal pengajuan KKPR itu yang harus disyaratkan sebagai syarat untuk pengajuan jatlen, selanjutnya juga ada surat pengendalian banjir untuk sepadan sungai atau saluran serta dimensi saluran dan hilirnya,” katanya.
“Ini adalah salah satu untuk upaya mengantisipasi kaitannya dengan banjir yang sering terjadi di beberapa permukiman, lalu disitu nanti akan diadakan asistensi rencana tapak kepada perumahan ke Dinas yang menangani di bidang kita,” ujar Edi.
“Juga ada surat rekomendasi Dinas tanda teknis dan andalalin serta UPL atau Amdal, beserta itu dilanjutkan sertifikasi tanah induk atas nama pengembang dalam hal ini seharusnya shbb, setelah itu rekomendasi rencana tapak dan rekomendasi untuk makan,” imbuhnya.
“Selain itu, kita harapkan pengembang yang sudah mengesahkan rencana tapak juga sesuai dengan efektif dan non efektif untuk luas lahannya yang kaitannya dengan PSU yaitu kurang lebih minimal 30 dan 70 persen baik itu untuk jalan, drainase maupun fasilitas umum (fasum),” pungkasnya.
Penulis: Aji