Banyuwangi, harianlenteraindonesia.co.id
Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di dalam Pasar Blambangan, Kelurahan Singotrunan, Kabupaten Banyuwangi.
Korban, Umini (58) yang merupakan pedagang sembako didalam pasar Blambangan kehilangan uang sebesar Rp 5 juta.
Pelaku berinisial IKR (24) warga Jembrana, Bali dan ADA (29) warga Pengantigan, Kecamatan Banyuwangi.
Tim Reskrim Polsek Banyuwangi melakukan serangkaian penyelidikan tentang kejadian pencurian dengan pemberatan sesuai dengan laporan polisi LP/B/65/X/2024/SPKT/Polsek Banyuwangi/Polresta Banyuwangi/Polda Jatim pada 10 Oktober 2024.
Berdasarkan rekaman CCTV menyorot kejadian, diketahui ada 2 orang yang melakukan pencurian.
Kapolsek Banyuwangi, AKP Hadi Waluyo menjelaskan, dari hasil pengecekan CCTV tersebut kami melakukan upaya pencarian orang dengan ciri-ciri pelaku pencurian.
“Pada pada hari Rabu 23 Oktober 2024 sekira pukul 15.00. WIB, kami sekilas melihat pelaku IKR memasuki Homestay di jalan Ikan Wiji, Kelurahan Sobo. Kemudian tim Reskrim melakukan penangkapan,” terang AKP Hadi.
Dari hasil penangkapan, kata AKP Hadi, kita mendapatkan keterangan bahwa benar yang di CCTV adalah dirinya pada saat melakukan pencurian bersama temannya ADA.
“Kami melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan diketahui pelaku ADA telah lari dan diketahui berada di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tim melakukan pengejaran ke daerah NTB. Dan pada 24 Oktober 2024 sekira pukul 17.00. WITA, tim menangkap ADA dirumah temannya di Desa Sukadatu, Praya, Lombok Tengah,” ujarnya.
“Sebelum beraksi, kedua pelaku ini sudah menentukan korbannya. Saat korban dibuat sibuk pelaku ADA untuk mengambil tusuk sate tambahan ke pedagang lainnya, pelaku IKR ini langsung masuk kios mengambil uang dari laci,” terang Kapolsek saat press release, Rabu (30/10/2024).
“Kedua pelaku bekerja sama mencuri uang Rp 5 juta milik pedagang sembako. ADA berperan mengalihkan perhatian korban dengan berpura-pura membeli sayuran, telur, kerupuk, dan tusuk sate. Sedangkan IKR sebagai eksekutor,” imbuhnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV dan pakaian yang digunakan saat beraksi, termasuk kaos jumper hitam, celana pendek cokelat, dan jaket jumper biru. “Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Aji