Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi Melakukan Monitoring dan Evaluasi Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan 

  • Whatsapp

Banyuwangi, harianlenteraindonesia.co.id

Kesadaran dan komitmen akan pentingnya keamanan pangan merupakan langkah awal yang penting dalam melindungi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, salah satunya keamanan pangan segar asal tumbuhan.

Dalam hal ini, Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertapang) Kabupaten Banyuwangi selaku Otoritas Kompenten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Kabupaten melakukan pertemuan monitoring dan evaluasi keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), Rabu (14/8/2024).

Kepala Dispertapang Banyuwangi Drs. H. Arief Setiawan melalui Sekertaris Dinas (Sekdin) Ilham Juanda menjelaskan, pertemuan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha PSAT baik penggilingan maupun pengemasan, toko modern dan retail, serta penyuluh pertanian Kabupaten Banyuwangi dan bersama-sama menjalin komitmen keamanan pangan segar asal tumbuhan.

“Adapun narasumber dalam kegiatan ini, dari UPT-PSHP Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim, yakni Glenmas Guardison RWW, S.TP tentang Penerapan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan, Fery Agus Prasetiono, S.TP tentang Penerapan Sanitasi Higiene PSAT-PDUK Label Hijau, dan drh. Lukman Hadi dari Bappeda Banyuwangi tentang Arah Kebijakan Keamanan Pangan Kabupaten Banyuwangi,” terang Ilham.

Ilham menerangkan, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, bahwa pemerintah pusat dan daerah berkewajiban menjamin penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu.

“Penyelenggaraan keamanan pangan ini bertujuan untuk menjaga pangan tetap higienis, bermutu, bergizi dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat,” imbuhnya.

“Registrasi PSAT-PDUK merupakan bentuk perizinan berusaha bagi pelaku usaha mikro kecil yang mengedarkan PSAT-PDUK dalam kemasan eceran di wilayah Republik Indonesia,” ujarnya.

“Selanjutnya, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan Permentan nomor 15 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis Risiko Sektor Pertanian,” pungkas Ilham.

Penulis: Aji

Pos terkait