Basmi Serangan Hama Tikus, Dipertapang Banyuwangi dan Petani Gerakan Masal Mendirikan Rumah Burung Hantu (Rubuha)

  • Whatsapp

 


Banyuwangi – harianlenteraindonesia.co.id Tikus merupakan salah satu Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) utama padi di Indonesia yang menyebabkan kerusakan mutlak sehingga dapat menimbulkan kehilangan hasil yang tinggi dalam waktu yang cepat.

Luas serangan tikus periode Januari-Juni 2024 seluas 28.491 hektar, lebih rendah 1.306 hektar (4,4%) dibandingkan periode sama tahun 2023.

Secara nasional, serangan tikus menyebabkan kegagalan panen tertinggi dibandingkan OPT lainnya, yaitu seluas 506 ha pada periode Januari-Juni 2024 (data per 5 Juli 2024).

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertapang) Banyuwangi Drs. H. Arief Setiawan melalui Kepala Bidang Tanaman Pangan Ida Larasati menjelaskan, di Kabupaten Banyuwangi Luas serangan OPT Tikus seluas 51,05 Hektar. Kemampuan merusak tikus dapat terjadi mulai dari persemaian sampai dengan menjelang panen.

“Aktivitas tikus dimulai dari sore menjelang malam sampai dengan dini hari. Hewan pengerat ini memiliki kecerdasan dalam perilakunya sehingga diperlukan integrasi metode pengendalian yang menyeluruh dan berkelanjutan,” terangnya.

Tyto Alba atau yang lebih dikenal dengan burung hantu, kata Ida, merupakan salah satu musuh alami dari OPT Tikus. Burung hantu termasuk hewan nokturnal yang beraktivitas di malam hari.

Ida menerangkan, pada malam hari, daya penglihatan dan pendengarannya sangat tajam. Tyto alba mampu mendengar suara tikus hingga jarak 500 meter. Penglihatannya sangat tajam karena sinar infra merah yang dimilikinya, sehingga mampu melihat jelas dalam malam yang gelap.

“Tyto alba berpotensi menjadi predator hama tikus karena jenis pakan utamanya adalah tikus, sedangkan pakan lainnya dalam jumlah sedikit seperti burung kecil, ular, katak, jenis cecurut dan kadal,” urainya.

“Burung hantu mampu memangsa tikus sampai lima ekor per hari. Burung hantu memiliki kawasan berburu yang teratur dan tetap. Selama masih ada tikus, ia tidak akan meninggalkan kawasan tersebut,” imbuhnya.

Keuntungan pengendalian tikus dengan burung hantu diantaranya burung hantu tidak bersifat berpindah-pindah (migratory), ramah lingkungan, tidak memerlukan banyak biaya dan tenaga serta meningkatkan efisiensi waktu petani. Untuk itu diperlukan usaha pelestarian dan pengembangan populasi burung hantu, antara lain dengan cara sebagai berikut:

1. Melaksanakan sosialisasi dan publikasi perlindungan Tyto Alba.
2. Pemeliharaan anakan dan penangkaran.
3. Mendirikan rumah burung hantu (Rubuha) di areal perkebunan atau persawahan.
4. Melarang mengganggu, menembak atau membunuh Tyto Alba.
5. Membuat peraturan tentang pelestarian dan pengembangan burung hantu selaras dengan inovasi Dinas Pertanian dan Pangan yaitu Lesti syantik (Lestarikan Tyto Alba si Pemangsa Tikus) Kegiatan Gerakan Massal Rumah Burung Hantu (Germas Rubuha) merupakan salah satu kegiatan pengendalian tikus yang bersifat stimulan.

“Kegiatan ini meliputi pembuatan Rubuha, pemasangan Rubuha sertankegiatan pembuatan sarana pengendali tikus lainnya seperti Gropyokan, membuat perangkap, pembuatan ramuan Bioyoso, ramuan buah mojo dan ramuan Fermentasi Urin Sapi,” ujarnya.

Ida menegaskan, kegiatan Germas Rubuha ini melibatkan semua kecamatan yang ada di Kabupaten Banyuwangi dengan pemasangan 44 Rubuha dan direncanakan secara bertahap, berikutnya 80 unit Rubuha.

Selanjutnya, kata dia , kegiatan pengendalian ini diharapkan dapat direplikasi secara masif oleh pemilik lahan secara swadaya.

“Agar hasilnya optimal, upaya pengendalian tikus harus dilaksanakan secara bersama-sama, dalam hamparan yang luas dan dilakukan secara berkelanjutan,” pungkas Ida.

Penulis: Aji

Pos terkait