Kota Malang Jatim,harianlenterainfonesia.co.id
Dinas Perhubungan Kota Malang Jawa Timur Gelar operasi Penertiban Parkir Liar dan Penertiban Juru Parkir Nakal.
Operasi tersebut Dishub bersama Tim gabungan TNI – Polres dan Satpol PP Kota Malang
Titik operasi di fokuskan di kawasan RSSA( Rumah Sakit Syaiful Anwar) Kota Malang dan di di depan Stasiun Kota Baru pada Senin (10/6/2024 ).
Hal itu berdasarkan laporan pengaduan masyarakat Kota Malang bahwa pada lokasi titik tersebut sering rawan kendaraan di parkiran pada sempadan jalan raya yang bukan pada tempatnya atau larangan parkir, sehingga langsung di tindak
Kepala Bidang (Kabid) Dishub Kota Malang Rahmad Hidayat menyatakan bahwa operasi jukir nakal dan parkir liar dilakukan karena mendapat keluhan dari masyarakat tentang tarikan retribusi yang tidak sesuai anjuran ,seperti halnya pada lokasi depan Stasiun Kota Baru , ada oknum Jukir menarik retribusi tidak sesuai ketentuan sehingga kita amankan untuk kita lakukan Pembinaan
Mekanismenya yang kita gembok tadi mereka akan ditilang, yang ada orang dan surat-suratnya ditipiring oleh polisi, sedangkan yang di luar marka atau rambu-rambu ditilang oleh Satpol PP. Sehingga dari surat tilang tersebut nantinya baru gembok itu akan diserahkan,” tegasnya.
Selanjutnya Rahmat juga menjelaskan langkah-langkah dalam upaya menindak Jukir nakal, yakni akan dilakukan pembinaan terlebih dahulu.
Dalam operasi kali ini, 12 kendaraan roda empat yang kedapatan parkir ditempat yang dilarang dilakukan penggembokan, dan sembilan kendaraan roda dua terjaring, lima diantaranya ditilang, dan empat lainnya diangkut ke atas truk milik Dishub Kota Malang karena tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan
Dalam operasi gabungan tersebut, Dishub Kota Malang juga menemukan karcis parkir yang tidak dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan di lokasi parkir Stasiun Malang Kota Baru dengan tarif parkir Rp 5.000 untuk roda dua, sehingga dilakukan penindakan. Ucap Rahmat pada awak media
Menurutnya, bahwa penindakan hukum untuk parkir liar ada di Polresta Malang dan Satpol-PP Kota Malang. Sedangan untuk Dishub sendiri membantu untuk mengembok mobil yang melakukan pelanggaran.
“Jadi penindakan hukumnya ini ada dua yang didalam rambu-rambu atau marka itu nanti di Polresta, di luar rambu-rambu dan di luar marka di Satpol-PP. Untuk Dishub sendiri tugasnya membantu menggembok,” Pungkas nya (M.yus)