Malang, harianlenteraindonesia.co.id
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rudy H. Manurung, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Dr. Eko Budisusanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Malang melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum di Kelurahan Jatimulyo, Kota Malang pada hari Rabu 29 Mei 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan, yang turut memperkuat sinergi dalam mewujudkan keadilan di tengah masyarakat. Acara ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam meningkatkan pemahaman hukum di masyarakat, khususnya mengenai konsep Restoratif Justice.
Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber utama, yaitu M. Faisal Riski, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Kasubsi A Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, dan Susi E. Akerina, S.H., M.H., Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Malang. Penyuluhan dimulai dengan sambutan dari Lurah Jatimulyo, yang memandang penyuluhan hukum sebagai langkah penting dalam memberdayakan masyarakat akan hak dan kewajiban hukumnya. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber.
Acara ini dihadiri oleh 25 tamu undangan, termasuk Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Ketua RW se-Kelurahan Jatimulyo. Partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat ini menunjukkan tingginya antusiasme dan kepedulian warga terhadap isu-isu hukum yang ada.
Dalam penyuluhannya, M. Faisal Riski menjelaskan tentang konsep Restoratif Justice yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah hukum melalui pendekatan yang lebih humanis dan partisipatif. “Restoratif Justice berfokus pada pemulihan kerugian yang dialami oleh korban, pelibatan pelaku dalam proses penyelesaian, dan pemulihan hubungan baik dalam masyarakat,” ujar Faisal. Susi E. Akerina menambahkan pentingnya penerapan Restoratif Justice dalam sistem hukum di Indonesia. “Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi beban penjara dan memberikan solusi yang lebih konstruktif bagi semua pihak yang terlibat,” katanya.
Restoratif Justice, menjadi fokus utama dalam materi penyuluhan yang disampaikan. Konsep ini menekankan pentingnya penyelesaian perkara hukum dengan pendekatan yang mengutamakan rekonsiliasi dan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih harmonis dan berkeadilan.
Kegiatan penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang Restoratif Justice dan mendorong penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih harmonis dan saling mendukung di Kelurahan Jatimulyo.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta aktif mengajukan pertanyaan dan berdiskusi dengan narasumber. Interaksi yang dinamis ini menandai kesuksesan kegiatan penyuluhan hukum oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Kepala Seksi Intelijen
TTD
Dr. Eko Budisusanto, S.H., M.H. (M.yus )






