Razia Pekat di Bulan Suci Ramadhan, Polresta Banyuwangi Sita Puluhan Botol Miras Jenis Arak

  • Whatsapp

Banyuwangi, harianlenteraindonesia.co.id

Polresta Banyuwangi menggelar razia minuman keras (miras) tanpa ijin serta penyakit masyarakat (pekat) yang lain pada dini hari, Rabu (23/3).

Hasilnya, sebanyak 28 botol miras jenis arak Bali disita polisi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono melalui Kasat Samapta AKP Basori Alwi mengatakan, selain mengamankan barang bukti miras yang jual tanpa ijin, polisi juga mengamankan Saiful Bahriono (36) warga Barurejo, Kecamatan Kalibaru. Untuk proses lebih lanjut penjual diamankan ke Mapolresta untuk menjalani proses persidangan Tipiring di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

“Dini hari tadi kami melaksanakan operasi pekat dengan sasaran penjual miras tanpa ijin di Kalibaru,” kata AKP. Basori Alwi, S.H.

“Operasi pekat terutama miras dilakukan dengan maksud untuk meminimalisir potensi tindak kejahatan selama bulan suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H,” tutur AKP Basori.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan operasi pekat terutama miras, dan penyakit masyarakat lainnya selama pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadhan untuk memberikan rasa aman nyaman, khusuk dan tumaknia dalam pelaksanaan ibadah,” pungkas AKP Basori.

Penulis: Aji

Pos terkait