Penghibahan Jalitbar ke Jalan Nasional Guna Memperlancar Lalu Lintas

  • Whatsapp

Malang, harianlenteraindonesia.co.id  

Sudah beberapa tahun yang lalu Pemkab Malang mengajukan ke Kementerian PUPR agar Jalitbar ( Jalur Lintas Barat ) di jalan Ir Soekarno kecamatan Kepanjen untuk dinaikkan gradenya menjadi Jalan Nasional.Alasan pemkab Malang karena jalan tersebut menjadi alternatif kendaraan yang notabene banyak yang lewat bernomor polisi dari luar kota seperti,daerah Blitar,Tulung Agung, Trenggalek, Ponorogo dan juga kendaraan dari luar kota lainnya.Bukan hanya kendaraan pribadi maupun umum yang lewat jalitbar tetapi banyak juga kendaraan bertonase berat juga sering lewat Jalitbar.Tentunya infrastruktur yang diprediksi awet dan lama bisa dipakai dan dilewati pengendara,otomatis akan berkurang masa waktunya.Tentu akan menjadi beban bagi Pemkab Malang karena yang seharusnya APBD diskala prioritaskan didaerah yang betul2 membutuhkan akhirnya tersedot ke pembangunan jalitbar.

Dan ini akan menjadi beban pemkab Malang karena masih banyak jalan lain yang perlu diperhatikan dan diperbaiki.

Menurut Kepala Dinas Bina Marga kabupaten Malang Khairul Isnadi Kusuma (Oong) saat ditemui awak media dikantornya mengatakan, “dengan banyaknya volume kendaraan yang padat juga dengan tonase yang lebih dari pengguna jalan dari daerah lain maka jalan di kabupaten Malang dalam masa pemeliharaan tidak akan bertahan lama. Otomatis ini secara tidak langsung menjadi beban yang akan menyerap anggaran APBD kabupaten Malang skala prioritas hanya perbaikan hanya pada titik tertentu.Untuk itu pihaknya (Bina Marga) menghibahkan jalan kabupaten yang ruas jalannya berhubungan dengan daerah lain untuk alih status dari jalan kabupaten ke Jalan Nasional dibawah kementerian PUPR.”

Ruas jalan Jalitbar yang akan dihibahkan ke Jalan Nasional itu karena jalan tersebut menghubungkan antara kabupaten Malang dengan daerah Blitar dan sekitarnya yaitu dengan panjang 4,7 km (secara tehnis untuk lebar jalan sudah memadai) pungkas Oong

Sedangkan ditempat terpisah kepala UPT jalan Nasional Fakhruddin mengatakan ” untuk alih status dari jalan kabupaten ke Jalan Nasional memang harus ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi secara tehnis yaitu lebar jalan harus 15 / 18 meter ungkapnya. (M.yus)

Pos terkait