Apakah Kasi Pelayanan Sama dengan Modin? Ini Penjelasan Eko Muryanto Kepala Dinas PMD Kabupaten Magetan

  • Whatsapp

Magetan, harianlenteraindonesia.co.id

Ada fenomena menarik yang terjadi di Desa Pojok Kecamatan Kawedanan kabupaten Magetan beberapa hari lalu terkait Kasi Pelayanan yang didemo sebagian warga desa Pojok dan menuntut agar kasi Pelayanan desa Pojok untuk mundur dari jabatannya. Dari demo tersebut disepakati 30 hari Kasi Pelayanan harus bisa mengerjakan tugas sebagai Modin diantaranya tentang pemulasaraan jenazah dan memimpin doa.

Media Harian Lentera Indonesia mencari informasi kepada Eko Muryanto selaku Kepala Dinas PMD Kabupaten Magetan (Senin , 18 /9/2023) terkait apakah Tupoksi kasi Pelayanan Sama dengan Modin.

Eko Muryanto mengatakan ” Sebenarnya tupoksi Kasi Pelayanan ini lebih luas dari Modin. Sesuai Peraturan Bupati no 48 tahun 2021 di pasal 15 ayat 3 ada persyaratan khusus yaitu laki laki dan Islam. Karena ada tugas keagamaan yang harus dijalankan.”

“Terkait misal ternyata ada kasi Pelayanan di desa yang kurang mampu melaksanakan tugasnya maka kewajiban pemerintah desa untuk memberikan peningkatan kapasitas bagi perangkat tersebut dengan menggunakan anggaran dari desa.”

“Untuk mencegah hal ini terulangnya lagi kita sudah menegaskan kepada Camat agar melakukan pembinaan secara berkala. Selain itu perlu kesadaran dari semua pihak agar rambu rambu dalam mengisi perangkat desa di ikuti , diantara rambu rambu tersebut adalah transparansi, ikuti tahapan sesuai peraturan ada dan menentukan tim penguji yang kompeten.”

“Kalau pemberhentian/ Pencopotan terhadap Kepala desa dan perangkat desa ada beberapa mekanisme yang harus dipenuhi diantaranya adalah ketika ditemukan pelanggaran maka dia harus melalui riksus (Pemeriksaan Khusus) oleh inspektorat setelah itu akan dilaporkan melalui LHP kepada Bupati dan selanjutnya Atas rekomendasi tersebut akan turun apakah pelanggaran tersebut bersifat ringan,sedang atau berat jadi tidak semua pelanggaran sanksinya pencopotan.
2. Perangkat desa tersebut atas kesadaran penuh dan bukan karena intimidasi pihak lain mengundurkan diri karena itu adalah hak penuh dari yang bersangkutan.” jelas kepala dinas PMD kabupaten Magetan Eko Muryanto.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 84 Tahun 2015 dalam pasal 9 ayat 3 huruf c Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat,meningkatkan upaya partisipasi masyarakat,pelestarian nilai sosial budaya masyarakat,keagamaan, dan ketenagakerjaan
Video lengkap kegiatan ini bisa di klik
https://www.youtube.com/@lenteraindonesia01

(Jurnalis Beni Setyawan)

Pos terkait