Malang, harianlenteraindonesia.co.id
Dengan dibangunnya embung di daerah yang kekurangan air otomatis bisa menampung air di musim penghujan dan bisa digunakan di musim kemarau dan juga dapat menaikkan permukaan air tanah dalam mempertahankan simpanan air.
Secara kuantitas, permasalahan air bagi pertanian terutama di lahan kering adalah persoalan ketidaksesuaian distribusi air antara kebutuhan dan pasokan menurut waktu dan tempat. Persoalan menjadi semakin kompleks, rumit dan sulit diprediksi karena pasokan air tergantung dari sebaran curah hujan di sepanjang tahun, yang sebarannya tidak merata walau di musim hujan sekalipun.
Seperti yang dikatakan oleh PLT PU SDA kabupaten malang Khoirul Kusuma saat ditemui media Kabar Metro News dikantornya mengatakan” bahwa Di Kabupaten Malang yang luas dilihat Daerah Irigasi sebanyak 717 Daerah Irigasi, 35000 ha kewenangan kabupaten Malang 8700 ha pusat 3700 ha propinsi kebutuhan air, sedangkan kebutuhan debit air kabupaten Malang sudah mencukupi indikator kinerja utama kecukupan debit masih cukup untuk melayani 47 ha sawah. sedangkan saat ini sudah ada 39 Embung yang sudah beroperasi,sedangkan 35 Embung wewenangnya bpws propinsi atau pusat sedangkan kabupaten Malang hanya mengelola 4 Embung,dari jumlah sekian itu kalau dilihat dari luas wilayah kabupaten Malang masih belum mencukupi untuk mengairi kebutuhan lahan pertanian masyarakat. Indikatornya, bila di musim kemarau, ladang dan sawah sering kali kekeringan dan sebaliknya di musim penghujan, ladang dan sawah banyak yang terendam air karena dari beberapa Embung wewenang pusat dan propinsi tidak beroperasi maksimal.
Rencana kedepan menurut Oong panggilan sehari hari akan membuat Embung yang bekerja sama pemerintah dengan badan usaha atau publik perfect partnership buatkan Embung secara konsorsium atau bareng bareng yaitu 1 Embung bekerja sama dengan 10 perusahaan,sementara lahannya untuk pembangunan Embung cukup 1 ha itu sudah cukup untuk mengairi 20 ha tambahnya.
Khairul menjelaskan, teknisnya yaitu dengan menyasar perusahaan yang akan melakukan investasi menggunakan lahan sawah atau eks sawah, yang sudah memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yakni kesesuaian antara Rencana Kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) diterbitkan Dinas Ciptakan Karya setempat.
Jadi di KPBU-kan, yaitu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha. Misalnya investor berinvestasi di atas lahan satu hektar tanah, pada alih fungsinya investor diminta untuk membuatkan embung, pungkasnya.





