Magetan, harianlenteraindonesia.co.id
Sebagai upaya mencegah peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Satpol PP dan Damkar menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal di lapangan Desa Pendem, Kecamatan Ngariboyo kabupaten Magetan. Kegiatan yang digelar dari Hari Sabtu pagi hingga malam tersebut dimeriahkan sejumlah pagelaran kesenian reyog, penampilan anak TK dan SDN Pendem, serta talk show upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya peredaran rokok ilegal .. (20/5/2023)
Hadir dalam kesempatan ini Bupati Magetan Suprawoto, Wakil Bupati Magetan Nanik Endang R. kepala desa Pendem Kusnanto,Kasat pol Pp Magetan Rudi Harsono dan masyarakat desa Pendem.
Kasatpol PP dan Damkar Magetan Rudi Harsono mengatakan, diadakan sosialisasi agar masyarakat Magetan mengetahui ciri ciri rokok ilegal sehingga masyarakat bisa membedakan dan tidak membeli rokok ilegal. Kegiatan sosialisasi juga dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait konsekuensi hukum peredaran rokok ilegal sehingga masyarakat ikut berperan aktif memberantas peredaran rokok ilegal.
Lebih lanjut Kasatpol PP dan Damkar Magetan Rudi Harsono menjelaskan
“Diadakan sosialisasi ini adalah agar masyarakat mengetahui dan faham ciri rokok ilegal serta sanksi hukum bagi produsen maupun pengedar rokok ilegal. Dengan sosialisasi ini akan muncul partisipasi masyarakat untuk mencegah peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Sementara itu Bupati Magetan Suprawoto mengatakan ” Peredaran rokok ilegal atau tidak resmi sangat merugikan negara karena tidak sesuai ketentuan dan tidak membayar pajak. Pajak yang digunakan untuk pembangunan salah satunya berasal dari cukai rokok melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan dan kegiatan kesejahteraan lainnya. kedepan Diharapkan dengan dibangunnya puskesmas yang ada bisa di tambah dengan peralatan kesehatan. Saya mendukung kegiatan seperti ini dengan menampilkan seniman seniman lokal Magetan serta UMKM yang ada sehingga para pedagang bisa berjualan di event seperti ini.”ujarnya.
Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP dan Damkar Magetan Gunendar mengatakan pada talk show sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal kali ini bersama para narasumber dari Kejaksaan Magetan, Polres Magetan, juga Bea Cukai Madiun, memberikan pemahaman dan manfaat dari Dana bagi hasil Cukai untuk masyarakat. Dengan harapan bisa mencegah dan menekan peredaran rokok ilegal.

” Sudah sering kita lakukan sosialisasi di berbagai wilayah di kabupaten Magetan,semua ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat tentang sangsi, bahayanya mengedarkan dan memakai rokok ilegal. Pihaknya juga menyampaikan bagaimana cara untuk mengenali rokok ilegal ,dan sangsi – sangsinya.Terhadap peredaran rokok ilegal ada yang hukuman pidana penjara minimal 1 tahun sampai maksimal 8 tahun dan atau pidana denda yang nilainya bisa 2 kali nilai cukai atau maksimal 20 kali nilai cukai. Jadi jika masyarakat menemui peredaran rokok ilegal, warga bisa melaporkan langsung atau melalui media sosial Bea Cukai Madiun serta aparat terdekat,” kata Gunendar.
Sehingga masyarakat benar-benar bisa memahami dan mengerti akan ciri-ciri rokok yang legal dengan yang ilegal juga sangsi hukumnya,” jelas Gunendar
Dedy dari Satreskrim Polres Magetan mengungkapkan ” Dalam hal penegakan hukum pihak kepolisian Polres Magetan memberikan support dan dukungan kepada bea cukai Madiun. Kejahatan terjadi karena diamnya orang baik. “pungkasnya.
Kegiatan talk show yang menghadirkan Staf Unit Pengawas Kantor Bea Cukai Madiun memberikan pemahaman beberapa hal terkait peredaran rokok ilegal kepada masyarakat. Yang dimaksud rokok ilegal adalah rokok tanpa pita cukai atau polos, rokok dengan pita cukai palsu atau tidak sesuai ketentuan, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai yang berbeda. Dia juga memberikan pemahaman terkait sanksi hukum terhadap peredaran rokok ilegal. Video lengkapnya klik https://www.youtube.com/@lenteraindonesia01






