Satlantas Polresta Banyuwangi Menyita 79 Sepada Motor Berknalpot Brong Hasil Razia

Banyuwangi, harianlenteraindonesia.co.id

Satlantas Polresta Banyuwangi, Jawa Timur menyita sebanyak 79 sepeda motor berknalpot brong berbagai merek dalam upaya menertibkan pengendara yang tidak menggunakan kendaraan standar.

Kasat Lantas Polresta Banyuwangi, Kompol Randy Asdar mengatakan, Sebanyak 79 kendaraan sepeda motor tidak standar menggunakan knalpot brong itu diamankan di Mapolresta Banyuwangi.

Menurutnya, sepeda motor yang menggunakan knalpot brong selain menyalahi undang-undang lalu lintas, juga meresahkan masyarakat, terutama para pengguna jalan.

Untuk itu, lanjut Randy, pihaknya akan terus melakukan razia di berbagai titik wilayah hukum Polresta Banyuwangi, dalam rangka memastikan tidak ada lagi kendaraan berknalpot brong.

“Kita akan terus melakukan razia. Sesuai petunjuk pimpinan, fokus pada kendaraan yang menggunakan knalpot brong,” ujarnya pada jurnalis Lentera Indonesia di Mapolresta, Senin (3/4/2023).

“Adapun titik-titik razia yang dilaksanakan pada saat itu ada di Simpang empat Mojopanggung, Simpang empat Cungking, Simpang empat Penataban, dan Simpang empat Masjid Agung Baiturrahman atau Taman Sritanjung,” kata Randy.

Randy menambahkan, setiap kendaraan yang disita, para pemilik harus mengganti knalpot yang tidak standar atau knalpot brong diganti dengan yang standar, yang sesuai dengan peruntukannya.

“Kami harapkan pada kegiatan ini dapat menjadikan shock therapy bagi para pemuda, agar tidak mengganti knalpot yang standar dengan knalpot brong. Karena sangat menggangu Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) suaranya yang sangat bising tersebut,” pungkasnya.

Pos terkait