Polsek Banyuwangi Amankan Pelaku Percobaan Curanmor

Banyuwangi, harianlenteraindonesia.co.id

Aparat kepolisian Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan pelaku percobaan pencurian sepeda motor (Curanmor) di area parkir Pixie Tea House jalan Trenggono, Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Banyuwangi, Kamis (23/3/2023).

Pelaku merupakan AH (33) warga Perum Sutri, Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi.

Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin mengatakan, aksi AH yang dilakukan pada pukul 23.00 tidak dilakukan sendirian. AH melakukan aksinya bersama temannya, namun berhasil kabur.

“Pelaku hendak melalukan aksi curanmor dengan mengambil dua unit sepeda motor Honda Vario dengan nopol P 3995 QAE dan Honda Beat nopol P 2504 QAD yang sedang terparkir,” kata Kapolsek Banyuwangi.

AKP Kusmin mengatakan, aksi AH ternyata juga terekam kamera pengawas atau CCTV Cafe tempat motor diparkirkan. Saksi matanya, merupakan penjaga Cafe yang memantau pergerakan Agus dan rekannya.

“Saksi melihat jika Agus dan rekannya sempat memegang dan melihat situasi sekitar, sehingga dirasa mencurigkan. Saksi memanggil dan meminta tolong warga setempat,” kata AKP Kusmin.

Kapolsek menjelaskan, saat itu AH bersama rekannya hendak mencuri dua unit motor dengan menggunakan kunci T. Warga yang geram atas ulahnya langsung memukulinya.

“Agus sempat menjadi bulan-bulanan massa, sehingga babak belur sebelum dibawa ke Polsek,” terangnya.

Kusmin menambahkan, jika AH saat ini diamankan di ruang tahanan Polsek Banyuwangi untuk memudahkan pemeriksaan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Agus dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP Jo pasal 53 ayat 1 dan 2 KUHP.

“AH terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Kami tetap mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan selama bulan suci Ramadan,” jelas Kapolsek Banyuwangi.

Pos terkait