Banyuwangi, harianlenteraindonesia.co.id
DPRD Kabupaten Banyuwangi menerima unjuk rasa damai puluhan warga yang mengatasnamakan Serikat Rakyat Banyuwangi, Kamis (2/2/2023). Mereka berorasi menyampaikan aspirasi perlawanan wacana perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Puluhan warga ini sebelumnya telah menggelar unjuk rasa di kantor Desa Tapanrejo Kecamatan Muncar pada Rabu (25/01/23) pekan lalu.
Dalam aksinya, massa membawa sejumlah poster. Isinya, batalkan jabatan kades selama 9 tahun. Alasannya, penggantian jabatan kades dianggap tidak mewakili kepentingan rakyat di desa.
Koordinator aksi Serikat Rakyat Banyuwangi, Supono menegaskan, jabatan kades menjadi sembilan tahun dinilai bertentangan dengan demokrasi semangat.
“Jadi kami sangat tidak memperbarui masa jabatan kades jadi 9 tahun dan kami akan tetap menyampaikan suara perlawanan ini. Kalau perlu berangkat ke Senayan agar di dengar,” ujarnya.

Usai berorasi para pengunjuk rasa diterima anggota dewan dari fraksi PDI-Perjuangan, Ficky Septalinda untuk melakukan dialog. Dan Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi ini mengatakan siap menampung semua aspirasi yang diinginkan warga.
“Hasil aspirasi dari masyarakat ini selanjutnya kita sampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti,” kata Politisi PDI Perjuangan ini.
Ficky mengatakan, ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Sedangkan yang ada di daerah, yang berkaitan dengan UU tersebut tidak bisa berbuat banyak. Pihaknya hanya menerima aspirasi dari masyarakat yang kemudian aspirasi itu diteruskan ke pusat pemerintahan.
“Tentu aspirasi ini menjadi perhatian kami di DPRD. Sudah kami wadahi dan kami terima aspirasi dari masyarakat. Selanjutnya kami masih menunggu instruksi dari pimpinan,” pungkas Ficky.






