Magetan, harianlenteraindonesia.co.id
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah Program strategis nasional, yang dilaksanakan bersama sama seluruh stakeholder lain agar terlaksana dengan baik, tujuannya menjamin kepastian hukum hak atas tanah maupun mengurangi sengketa lahan.
Bertempat di pendopo desa Kedungguwo Kecamatan Sukomoro Kabupaten Magetan sebanyak 500 sertipikat tanah di serahkan ke warga pemilik lahan. (Rabu 7/12/2022).
Hadir dalam kegiatan ini Plt Asisten pemerintahan dan kesra kab Magetan Joko Trihono, Kacung Effendi selaku kasi penetapan hak dan pendaftaran BPN, Forkopimca Sukomoro, dan masyarakat Kedungguwo.

Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Magetan Joko Trihono yang mewakili Bupati Magetan menjelaskan “Diharapkan dengan adanya sertipikat ini akan mengurangi konflik dan sengketa terkait masalah pertanahan serta akan ada kekuatan hukum atas kepemilikan tanah ,selain itu diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat . Gunakan Sertipikat ini untuk kegiatan yang produktif,jangan untuk kegiatan konsumtif.”jelas Joko Trihono.
Suhardi ketua Pokmas PTSL Kedungguwo menjelaskan ” Hari ini melalui Pokmas dan Kantor ATR BPN Magetan diserahkan 500 sertipikat tanah program PTSL. Kami mendapatkan kuota 645 sertipikat. Selama proses ini tidak ada kendala yang berarti semua elemen masyarakat bersinergi bahu membahu agar program ini berhasil. Animo masyarakat sangat tinggi untuk mengikuti program PTSL ini. “pungkasnya.
Bambang Gunawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan melalui Kacung Effendi Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran mengatakan” Hari ini akan diserahkan 500 sertipikat bidang tanah tahap 1 dan akan dilanjutkan tahap berikutnya sampai 645 bidang 100 % tuntas.
Tahun 2023 depan program PTSL akan berbeda yang diprioritaskan bagi desa yang belum pernah sama sekali mendapatkan program PTSL. Dengan istilah PPLNPM (PTSL Pinjaman Luar Negeri Partisipasi Masyarakat) kabupaten Magetan akan mendapatkan kuota sebanyak 30.000 sertipikat. Sertipikat merupakan alat bukti kekuatan hukum tertinggi atas kepemilikan tanah yang menjamin kepastian hukum bagi pemiliknya. Selain itu sertipikat juga bisa mengurangi konflik atas tanah. “pungkasnya.
Hartono salah seorang penerima Sertipikat mengatakan ” Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Pokmas dan petugas dari Kantor ATR /BPN Magetan yang telah bekerja keras sehingga kami bisa mendapatkan program PTSL ini. Karena program PTSL ini sangat meringankan masyarakat dalam pengurusan sertipikatnya.”tuturnya.
Video kegiatan ini di klik di http://www.youtube.com/c/BeniSetyawanMagetan.





