Talk show Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal Kabupaten Magetan di Kecamatan Lembeyan

Magetan, harianlenteraindonesia.co.id

Sebagai upaya dalam menekan peredaran rokok ilegal Satpol PP dan Damkar Magetan bersama Kantor Bea Cukai Madiun mengampanyekan sosialisasi gempur rokok ilegal dengan mengadakan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi dan talkshow di lapangan desa Lembeyanwetan Kecamatan Lembeyan kabupaten Magetan. Sabtu (12/11/2022).

Satpol PP dan Damkar Magetan menggandeng Kantor Wilayah Bea Cukai Madiun,serta Polres Magetan. Hadir dalam kesempatan ini Suprawoto Bupati Magetan , Hergunadi Sekretaris Daerah kab Magetan, Staf ahli Bupati, Forkompimca Lembeyan ,Kepala desa se Kecamatan Lembeyan serta masyarakat.

Sebagai narasumber dihadirkan
– Bea Cukai Madiun Yohanes RPS dan Azzam
– Reskrim Polres Magetan Iptu Dendy Nurawan,SH yang menjelaskan ancaman hukuman bagi pelaku peredaran rokok ilegal.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Magetan Rudy Harsono dalam laporannya menjelaskan ” Melalui talkshow ini, bertujuan agar masyarakat untuk waspada terhadap peredaran rokok ilegal dan sanksi bagi produsen rokok ilegal,, dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dan partusipatif dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal dengan cara melaporkannya kepada aparat penegak hukum terdekat, maupun ke pihak Bea Cukai apabila menemui rokok ilegal,” pesan kasat Pol PP Magetan ini.

Bupati Magetan Suprawoto dalam sambutannya menjelaskan ” Acara ini adalah salah satu upaya memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya cukai rokok bagi pembangunan. Hasil bagi cukai rokok kita pakai untuk membangun sarana kesehatan dan untuk kecamatan Lembeyan ini akan dibangun rumah sakit tipe D, oleh karena itu kami himbau dan tegaskan agar bagi perokok membeli rokok yang Legal dan tidak membeli yang ilegal. “jelas Kang Woto.

Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Gunendar mejelaskan “Kegiatan ini merupakan kegiatan yang ke 12, Cukai merupakan penerimaan negara terbesar ke 2, dengan pendapatan cukai bisa untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat intinya dari masyarakat dan untuk masyarakat kembali. Kepada seluruh warga masyarakat Magetan khususnya di wilayah kecamatan Lembeyan diharapkan agar tidak memakai rokok ilegal. Meskipun harganya murah tapi rokok tersebut tidak akan bisa memberikan manfaat bagi negara karena tidak membayar cukai sebagai pendapatan negara. Sosialisasi ini diberikan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui tentang ciri-ciri rokok ilegal serta sanksi yang akan diberikan jika ada masyarakat yang menjual dan mengedarkan rokok ilegal,” jelas Gunendar.

Azzam dari Bea Cukai Madiun menjelaskan ” Ciri paling mudah diketahui bahwa rokok tersebut ilegal adalah dengan 2P (Polos dan Palsu) dan 2B (Bekas dan Berbeda). Salah satu cara paling mudah membedakan cukai rokok palsu dan asli adalah yang asli memiliki hologram yang akan memedarkan warna dan gambar. Untuk tahun ini tema cukai rokok adalah burung endemik asli Indonesia. Beberapa ciri-ciri rokok ilegal yaitu rokok polos tanpa dilekati pita cukai, selanjutnya rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai jenis, atau dilekati pita cukai palsu atau bekas dan rokok yang dilekati pita cukai yang tidak pada peruntukannya.”jelasnya.

Kegiatan diakhiri dengan dialog tanya jawab interaksi masyarakat dan narasumber. Dalam sosialisasi ini ditampilkan reog Ponorogo dipagi harinya dilanjutkan Qosidah, tidak ketinggalan juga produk UMKM desa se kecamatan Lembeyan diantaranya anyaman tali plastik. Video kegiatan ini bisa di klik di di http://www.youtube.com/c/BeniSetyawanMagetan.

Pos terkait